Reporter: Dyah Megasari |
BOGOR. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri Bogor (BSM).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie memberikan keterangan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif tersebut adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.
"Untuk sementara yang bisa disampaikan adalah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total dana mencapai Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian Rp 59 miliar," lanjut Ronny.
Penyelidikan kasus pembobolan tersebut terus dikembangkan. Polisi mensinyalir masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah keterlibatan seorang debitur dalam persekongkolan tersebut.
Tiga tersangka yang sudah diringkus diterapkan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (TribunNews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News