Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Beleid baru yang tengah disiapkan Bank Indonesia (BI), yakni aturan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dikaitkan dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) hanya akan berlaku bagi bank konvensional. Bank syariah tidak akan dikenai aturan ini karena bank syariah sudah menerapkan variasi GWM - LDR sejak tahun 2004.
Mulya E. Siregar, Direktur Perbankan Syariah BI, mengatakan di perbankan syariah sudah ada aturan seperti GWM - LDR tersebut. "Bedanya, di perbankan syariah tidak ada batas atas. Cuma bank yang LDR-nya di bawah 80% ada kewajiban menambah GWM-nya," kata Mulia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Selain itu, di aturan GWM - LDR perbankan syariah tidak mengenal insentif maupun disinsentif (penalti). Dalam aturan GWM - LDR nanti, BI akan memberikan insentif berupa pengurangan GWM untuk bank yang memiliki permodalan kuat. Nah, di syariah tidak ada aturan seperti ini. Menurut Statistik Perbankan Indonesia (SPI), hingga Mei 2010 tingkat LDR di Bank Umum Syariah (BUS) telah mencapai 86,99%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News