kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kebijakan Final GWM/LDR Keluar Dua Pekan Lagi


Selasa, 03 Agustus 2010 / 16:42 WIB
Kebijakan Final GWM/LDR Keluar Dua Pekan Lagi


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rencana kebijakan Bank Indonesia menggenjot penyaluran kredit dengan membanderol Giro Wajib Minimum (GWM) sesuai tingkat Loan to Deposit
Ratio (LDR) sudah hampir matang. Bila tidak ada aral melintang, beleid resmi alias PBI dari kebijakan tersebut akan diterbitkan dua pekan lagi.

"PBI-nya akan keluar dua minggu lagi, pekan ini kami selesaikan pembahasannya," kata Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (3/7).

Darmin enggan memperinci berapa kisaran LDR yang ideal dan harus dipenuhi bank jika tidak ingin terkena penalti di setoran GWM-nya. "Range kisaran LDR itu masih dibahas, makanya kenapa masih perlu satu minggu ini. Karena ada usulan range segini lalu rasio modalnya nanti sebesar ini insentifnya. Ini jadi bertentangan, dan sebagainya. Maka itu kami mesti kaji dulu," jelasnya.

Seperti diketahui, BI akan menetapkan kisaran LDR ideal. Beberapa angka yang pernah diungkap oleh BI adalah kisaran 75% sampai dengan 105% dan kisaran 75% sampai dengan 95%.

Jika tidak memenuhi itu, maka bank akan terkena disinsentif berupa pembayaran penalti GWM sebesar 0,5% sampai dengan 1%. Sebagai pemanis, BI juga menyiapkan insentif bagi bank yang memiliki rasio modal tinggi namun di satu sisi LDR-nya kecil. Hanya saja, besar insentif tidak akan melebihi besar penalti GWM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×