kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.840   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.383   -58,48   -0,91%
  • KOMPAS100 913   -10,31   -1,12%
  • LQ45 713   -10,10   -1,40%
  • ISSI 202   -0,29   -0,14%
  • IDX30 372   -5,75   -1,52%
  • IDXHIDIV20 452   -7,27   -1,58%
  • IDX80 103   -1,32   -1,26%
  • IDXV30 110   -1,73   -1,55%
  • IDXQ30 122   -1,86   -1,50%

Bank Tabungan Negara (BBTN) Kaji Buyback Saham, Nilai Saham Dinilai Undervalue


Jumat, 21 Maret 2025 / 08:10 WIB
Bank Tabungan Negara (BBTN) Kaji Buyback Saham, Nilai Saham Dinilai Undervalue
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mempertimbangkan aksi pembelian kembali (buyback) saham seiring dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  

Direktur Finance Bank BTN, Nofry Rony Poetra, menyatakan pihaknya tengah mengkaji buyback untuk mengoptimalkan imbal hasil bagi pemegang saham. 

Ia menilai harga saham BBTN saat ini tidak mencerminkan fundamental perusahaan dan proyeksi bisnis tahun depan yang lebih positif dibandingkan persepsi pasar.  

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) Kaji Opsi Buyback Saat Pasar Saham Tertekan

"Kami terus berupaya meningkatkan shareholder value. Kami juga perlu melakukan kajian untuk menentukan batas threshold dan menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nofry, Kamis (20/3).  

Saham BBTN ditutup di level 830 pada perdagangan Rabu (19/3) dan dinilai undervalue. 

Data Bloomberg menunjukkan rasio Price-to-Earning (P/E) BBTN sebesar 3,87 kali dan Price-to-Book Value (PBV) 0,36 kali, lebih rendah dibandingkan indeks sektor keuangan (IDX Finance) yang mencatatkan P/E 15,69 kali dan PBV 1,42 kali.  

Pada perdagangan Kamis,saham BBTN ditutup merosot 1,81% ke level Rp 815 per saham.

 

Baca Juga: Saham Bank Masih Tertekan, Simak Rekomendasi Saham

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengonfirmasi kebijakan buyback tanpa RUPS melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut pertemuan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×