Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengoptimalkan penyaluran kredit, Bank Universal BPR melakukan penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dengan melibatkan 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun BPR yang terlibat adalah BPR Daya Perdana Nusantara, BPR Dassa, BPR Rasyid, BPR Dana Karunia Sejahtera, BPR Menara Mas Mitra, BPR Karunia, serta Grup Universal BPR (Jabodetabek, Pontianak, Jambi, & Riau).
Penandatanganan perjanjian kredit sindikasi tersebut disaksikan oleh Komisaris Utama Universal BPR, Kaman Siboro, Komisaris Universal BPR, Reyhan Satyahadi, Direktur Universal BPR, Thio Usman, serta perwakilan Direksi dari masing-masing BPR yang ikut serta dalam kredit sindikasi.
Direktur Universal BPR Thio Usman menjelaskan, dengan hadirnya kredit sindikasi antar BPR, permintaan kredit dalam skala besar tetap dapat diberikan oleh BPR tanpa melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Baca Juga: Perluas Layanan, Bank Universal BPR resmikan kantor cabang Bekasi
Selain itu, kerja sama kredit sindikasi juga dilakukan untuk menyebar risiko serta berbagi pengalaman dan kompetensi antar BPR. Dalam kerja sama kali ini, Universal BPR bertindak sebagai lead arranger.
“Semoga kerja sama kredit sindikasi ini dapat menjadi momentum memperkuat solidaritas dan mendorong kerja sama antar BPR serta lembaga keuangan lainnya” ujar Kaman Siboro selaku Komisaris Utama Universal BPR dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/2).
Asal tahu saja, Universal BPR merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dana pihak ketiga dalam bentuk deposito dan tabungan, lalu disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Universal BPR didirikan pada 2003 oleh Kaman Siboro dan Stephen Satyahadi - dua sosok yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di sektor perbankan. Sebagaimana bank umum, Bank Universal BPR terdaftar dan diawasi OJK serta merupakan peserta program penjaminan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News