Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sejumlah bankir mengaku belum menerima surat resmi dari Ditjen Pajak mengenai perubahan aturan pembukaan data kartu kredit untuk keperluan pajak. Bankir mengaku baru mendengar perubahan aturan mengenai data kartu kredit ini dari media.
Teranyar, Ditjen Pajak memutuskan untuk tidak akan meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Hal ini sesuai dengan surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017
Santoso, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan, secara umum BCA masih menunggu tindak lanjut Ditjen Pajak mengenai aturan pembukaan data kartu kredit. “Semoga konfirmasi dari Ditjen Pajak memberikan kepastian bagi pemegang kepastian bagi pemegang kartu kredit untuk bertransaksi,” ujar Santoso, Jumat (31/3).
Secara umum, menurut Santoso, sejak isu mengenai pembukaan data kartu kredit nasabah ini muncul, memang terjadi tren penutupan kartu. Lalu, apakah perubahan aturan ini bisa bisa meningkatkan transaksi kartu kredit, Santoso belum mau merinci lebih jauh.
BCA mengaku selalu akan patuh terhadap aturan pemerintah. Santoso mengatakan, sebenarnya bank berkode BBCA ini sudah menyiapkan data yang diminta ditjen pajak terkait kartu kredit. Terkait perubahan aturan ini, Santoso mengaku akan tetap menyesuaikan.
Parwati Surjaudaja, Direktur Utama Bank OCBC NISP menyebut, aturan mengenai pembukaan data kartu kredit ini sudah banyak berubah-ubah. “Kita tunggu finalnya saja, tapi dengan adanya program pengampunan pajak, harusnya data laporan manual kartu kredit akan terbatas manfaatnya,” ujar Santoso.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer Banking BNI mengaku juga belum menerima surat keputusan terbaru Ditjen Pajak ini. “Jika sudah diterima akan dipelajari, kami akan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Anggoro.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan tak akan meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Ditjen Pajak menilai, kabar tersebut tidak akurat dan meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya tak lagi tertarik dengan data tersebut. Menurutnya, data itu tak sepenuhnya mencerminkan penghasilan masyarakat sehingga tak akurat jika dijadikan sebagai data pembanding penghasilan yang selama ini dilaporkan wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News