kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bankir Keberatan Penalti GWM


Rabu, 28 Juli 2010 / 14:40 WIB
Bankir Keberatan Penalti GWM


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kalangan perbankan banyak yang terlihat gerah dengan rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR). Terlebih, bobot penalti yang bakal dibanderol BI rencananya akan dipatok di kisaran angka 0,5% sampai 1%.

Bankir menilai angka penalti sebesar itu termasuk cukup banyak. "Itu kan nanti persentase dari nilai dana pihak ketiga bank," kata Direktur Tresuri dan Internasional Bank Mandiri Thomas Arifin.

Thomas menilai, ada baiknya BI memberi peluang agar pembayaran penalti nanti bisa berupa surat berharga seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Akan sangat bijak jika BI mempertimbangkan hal itu," harapnya.

Thomas menambahkan, BI mestinya bisa mempertimbangkan kondisi di setiap bank mengingat rendahnya angka LDR tak selalu sama. "Sayang kalau bank harus bayar GWM besar tanpa melihat akar permasalahannya," paparnya. Di Mandiri misalnya, LDR tercatat sebesar 66%. "Kalau obligasi rekap kami dihitung, LDR bisa capai 90-an %," katanya.

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, BI berencana membanderol LDR ideal bank di level 75% sampai dengan 105%. Bank yang memiliki LDR di bawah atau di atas angka tersebut wajib menyetor GWM tambahan di kisaran 0,5% sampai dengan 1%. Selama ini, bank sudah memiliki kewajiban menyetor GWM primer (tunai) sebesar 5% dan GWM sekunder (surat berharga) sebesar 2,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×