kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.224   -116,00   -0,71%
  • IDX 7.209   41,94   0,59%
  • KOMPAS100 1.052   6,87   0,66%
  • LQ45 817   2,30   0,28%
  • ISSI 226   1,37   0,61%
  • IDX30 427   0,80   0,19%
  • IDXHIDIV20 505   -0,17   -0,03%
  • IDX80 118   0,33   0,28%
  • IDXV30 120   0,22   0,18%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Bankir Khawatirkan Aturan Baru Sektor Perumahan


Senin, 19 Juli 2010 / 17:57 WIB
Bankir Khawatirkan Aturan Baru Sektor Perumahan


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kalangan perbankan mengeluhkan banyaknya poin dalam Rancangan Undang-Undang Pemukiman dan Perumahan yang berpotensi membuat bank semakin enggan menyalurkan kredit ke sektor perumahan.

Direktur Bank Mandiri Abdul Rahman menuturkan, dalam bakal beleid tersebut disinggung tentang persyaratan izin layak huni atau aturan soal pertanahan yang dikeluhkan oleh para pengembang. "Kami khawatir, jika kami biayai perumahan, wong pengembang atau developer nya saja takut dengan adanya aturan-aturan tersebut, apalagi kami yang mau memberikan kredit," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPD RI di Jakarta, Senin (19/7).

Abdul Rahman menambahkan, banyaknya kekhawatiran yang dirasakan oleh para pengembang perumahan, mau tidak mau akan mendorong bank untuk lebih banyak memberikan kredit pada end user berupa KPR ketimbang kredit modal kerja atau investasi kepada pengembang.

Di Mandiri misalnya, sejauh ini nilai KPR nya sudah sekitar Rp 13 triliun, di mana setiap bulannya tersalur Rp 564 miliar KPR baru. "Namun untuk pengembang, kami tidak banyak berikan kredit karena risikonya lebih besar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×