kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bankir Khawatirkan Aturan Baru Sektor Perumahan


Senin, 19 Juli 2010 / 17:57 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kalangan perbankan mengeluhkan banyaknya poin dalam Rancangan Undang-Undang Pemukiman dan Perumahan yang berpotensi membuat bank semakin enggan menyalurkan kredit ke sektor perumahan.

Direktur Bank Mandiri Abdul Rahman menuturkan, dalam bakal beleid tersebut disinggung tentang persyaratan izin layak huni atau aturan soal pertanahan yang dikeluhkan oleh para pengembang. "Kami khawatir, jika kami biayai perumahan, wong pengembang atau developer nya saja takut dengan adanya aturan-aturan tersebut, apalagi kami yang mau memberikan kredit," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPD RI di Jakarta, Senin (19/7).

Abdul Rahman menambahkan, banyaknya kekhawatiran yang dirasakan oleh para pengembang perumahan, mau tidak mau akan mendorong bank untuk lebih banyak memberikan kredit pada end user berupa KPR ketimbang kredit modal kerja atau investasi kepada pengembang.

Di Mandiri misalnya, sejauh ini nilai KPR nya sudah sekitar Rp 13 triliun, di mana setiap bulannya tersalur Rp 564 miliar KPR baru. "Namun untuk pengembang, kami tidak banyak berikan kredit karena risikonya lebih besar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×