kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Bankir Khawatirkan Aturan Baru Sektor Perumahan


Senin, 19 Juli 2010 / 17:57 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kalangan perbankan mengeluhkan banyaknya poin dalam Rancangan Undang-Undang Pemukiman dan Perumahan yang berpotensi membuat bank semakin enggan menyalurkan kredit ke sektor perumahan.

Direktur Bank Mandiri Abdul Rahman menuturkan, dalam bakal beleid tersebut disinggung tentang persyaratan izin layak huni atau aturan soal pertanahan yang dikeluhkan oleh para pengembang. "Kami khawatir, jika kami biayai perumahan, wong pengembang atau developer nya saja takut dengan adanya aturan-aturan tersebut, apalagi kami yang mau memberikan kredit," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPD RI di Jakarta, Senin (19/7).

Abdul Rahman menambahkan, banyaknya kekhawatiran yang dirasakan oleh para pengembang perumahan, mau tidak mau akan mendorong bank untuk lebih banyak memberikan kredit pada end user berupa KPR ketimbang kredit modal kerja atau investasi kepada pengembang.

Di Mandiri misalnya, sejauh ini nilai KPR nya sudah sekitar Rp 13 triliun, di mana setiap bulannya tersalur Rp 564 miliar KPR baru. "Namun untuk pengembang, kami tidak banyak berikan kredit karena risikonya lebih besar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×