Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bankir menilai saat ini kondisi perbankan jauh lebih baik dibandingkan sebelum terjadi krisis. Hal ini tercermin dari kondisi bank dan aturan yang dikeluarkan regulator perbankan.
Josephus K Triprakoso Direktur Utama Bank Mantap bilang belajar dari krisis 1998 dan 2008, saat ini kondisi perbankan telah lebih siap dibandingkankan sebelunya. "Di tahun 1998 jumlah Bank di dalam negeri menjamur yang disebabkan longgarnya ketentuan permodalan bank hasil dari deregulasi perbankan Oktober 1988," kata Josephus kepada Kontan.co.id, Kamis (17/5).
Saat itu, izin pembukaan bank dapat diberikan hanya dengan modal Rp 1 M. Saat ini dengan regulasi permodalan yang semakin ketat, dan penerapan manajemen risiko maka bank bisa lebih prudent dalam menjalankan operasioal bisnisnya.
Hal ini sesuai dengan penerapan Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nasional (SKKN) juga telah menentukan Bank-bank dengan dampak sistemik yang harus memiliki buffer modal/capital lebih tinggi sesuai dengan ketentuan permodalan Bank oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News