kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bankir: Syarat direksi jangan terlalu kaku


Jumat, 25 Januari 2013 / 11:51 WIB
Bankir: Syarat direksi jangan terlalu kaku
ILUSTRASI. Jangan Sepelekan, Daun Pepaya Berpotensi Sebagai Obat Anti Kanker


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat masukan dalam penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Bankir mengusulkan, agar persyaratan pemilihan dewan komisaris dan direksi jangan dimasukkan dalam UU

DPR menyebutkan, beberapa syarat direksi dan komisaris secara rinci. Di antaranya, komisaris utama harus berdomisili di Indonesia dan dewan komisaris harus memiliki pengalaman operasional sebagai pejabat eksekutif bank paling singkat 10 tahun.

Untuk direksi, dewan direksi bank umum wajib memiliki pengalaman dalam operasional minimal 10 tahun, kecuali direksi yang bersifat penunjang. Yang terakhir ini cukup memiliki pengalaman minimal lima tahun. Adapun direktur utama harus dari pihak independen yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik.

Wakil Direktur Utama Bank Permata, Herwidyatmo, mengatakan persyaratan tersebut sebaiknya jangan dimasukkan dalam UU, sebab menghilangkan fleksibilitas aturan. "DPR sebaiknya hanya memasukkan wewenang pemilihan direksi dan komisaris pada lembaga pengawas bank," ujarnya, Selasa (22/1).

Ia menambahkan, selama ini Bank Indonesia (BI) sudah melakukan seleksi ketat terhadap tenaga kerja perbankan. Mulai dari manajemen risiko hingga fit and proper test untuk jabatan eksekutif.

Contohnya, perekrutan tenaga kerja asing. BI mensyaratkan tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia dan hanya mengisi posisi tertentu. Di jabatan direksi, tenaga asing hanya boleh menjabat selama dua tahun dan bisa diperpanjang satu kali saja. "Bagaimana dengan direksi bidang teknologi informasi (TI)? tidak semua bankir menguasai hal itu, jika diatur ketat malah menyusahkan perbankan," tambahnya.

Direktur Kepatuhan Bank Panin Antonius Ketut mengatakan pembatasan 10 tahun belum tentu menunjukkan pantas atau tidaknya seseorang menjadi komisaris atau direksi. Dia menyarankan, pemilihan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan bank.

Pengamat perbankan Tony Prastiantono, mengatakan keberadaan pasal yang menyebutkan pengalaman minimal 10 tahun karena DPR ingin perbankan diisi orang-orang yang mengerti pengelolaan bank. "DPR menginginkan jangan ada lagi keluarga pemilik mengisi jabatan direksi dan komisaris," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×