Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
Dari 48 konglomerasi tadi, 34 konglomerasi berasal dari sektor perbankan, 11 konglomerasi dari IKNB, dan 3 konglomerasi dari pasar modal. Sebanyak 48 konglomerasi punya total nilai aset Rp 6.930 triliun atau setara 65,75% dari total aset industri keuangan senilai Rp 10.539 triliun pada akhir 2018.
“Konglomerasi tersebut kemudian ditentukan entitas utama oleh OJK. Ia yang mengonsolidasikan semua laporan dan profil resiko secara konglomerasi. Misalnya Grup Astra punya lembaga pembiayaan, asurasi, bank, namun entitas utamanya adalah Bank Permata karena punya ukuran yang lebih besar dari seluruh entitas di Grup Astra,” jelas Edy.
Setelah dipilih OJK, entitas utama dalam sebuah konglomerasi keuangan akan disupervisi melalui dua ukuran. Pertama, pengawasan berdasarkan sektor jasa keuangannya, dan kedua, pengawasan terintegrasi.
Baca Juga: Soal anjuran Bank Dunia untuk bentuk divisi baru, Dirut BCA: Itu hanya teori saja
Pengawasan terintegrasi punya instrumen yang berbeda. Misalnya profil kesehatan keuangan dan resiko dinilai terhadap masing-masing entitas dalam konglomerasi tersebut, tak cuma entitas utamanya melalui integrated risk rating (IRR). Tiap tahunnya, OJK juga menyusun supervisory plan serta mengintegrasikan seluruh data lintas sektor jasa keuangan.
“Setiap bulan kami juga melakukan Deputies Meeting dan juga ada rapat koite pengawasan terintegrasi dalam operasionalisasi untuk koordinasi lintas sektor hasilnya masing-masing entitas dengan sektor keuangan yang berbeda melaporkan operasi dan kinerjanya yang kemudian disatukan dalam IRR,” Jelas Edy.
Edy menjelaskan dalam pengawasan terintegrasi ada enam tahap yang dilakukan. Pertama, menentukan apakah sebuah perusahaan bisa ditetapkan sebagai konglomerasi. Kedua, jika masuk kategori konglomerasi, perusahaan OJK akan menilai profil risikonya dari laporan-laporan internal perusahaan. Ketiga, perencanaan pengawasan dibuat.
Baca Juga: Konglomerasi Keuangan Kuasai Aset Bank
Keempat, OJK akan melakukan pemeriksaan langsung, mengonfirmasi profil risiko dari laporan perusahaan. Kelima, OJK akan memperbarui data dari hasil konfimrasinya, dan terakhir pengawasan bisa dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News