kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bantah Bank Dunia, OJK awasi ketat konglomerasi keuangan


Rabu, 11 September 2019 / 19:13 WIB
Bantah Bank Dunia, OJK awasi ketat konglomerasi keuangan
ILUSTRASI. Bantah Bank Dunia, OJK mengawasi ketat konglomerasi keuangan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyanggah sangkaan Bank Dunia yang menyatakan OJK tak memiliki jangkauan untuk mengawasi konglomerasi keuangan.

Bank Dunia dalam paparan bertajuk Global Economics Risks and Implications for Indonesia menyebutkan sebanyak 88% aset industri perbankan dikuasai oleh konglomerasi keuangan.

Baca Juga: Bantah Bank Dunia, OJK: Konglomerasi keuangan kuasai 65,8% aset industri keuangan

Makanya Bank Dunia menganjurkan agar konglomerasi keuangan bisa diawasi secara mandiri agar resiko sistem keuangan yang bisa ditimbulkan dari konglomerasi tersebut bisa dimitigasi

“Mengubah regulasi OJK, pertama untuk menghapuskan tanggung jawab oleh seorang komisioner terhadap sektor keuangan tertentu, dan kedua memasukkan perusahaan holding ke dalam regulasiOJK dan ukuran pengawasan,” tulis Bank Dunia.

Meski demikian, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo menjelaskan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan sejatinya telah dilakukan pihaknya. Meskipun tak terjadi secara mandiri untuk masing-masing sektor keuangan seperti pengawasan bank, industri keuangan non bank (IKNB), maupun pasar modal, melainkan secara terintegrasi.

“Kami mengawasi konglomerasi keuangan yang tiap waktu selallu fokuskan materialnya dan ukurannya sehingga terakhir. Sehingga terakhir jumlah konglomerasi keuangan yang ada tinggal 48 konglomerasi,” katanya Rabu (11/9) di Kantor OJK, Jakarta.

Baca Juga: OJK perkuat kerja sama dengan FSC KOREA hadapi era transformasi keuangan digital

Edy bilang, definisi konglomerasi keuangan sendiri merupakan perusahaan-kebanyakan berupa grup perusahaan yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan terhadap beberapa lembaga jasa keuangan dengan total nilai aset di atas Rp 2 triliun.

Dari 48 konglomerasi tadi, 34 konglomerasi berasal dari sektor perbankan, 11 konglomerasi dari IKNB, dan 3 konglomerasi dari pasar modal. Sebanyak 48 konglomerasi punya total nilai aset Rp 6.930 triliun atau setara 65,75% dari total aset industri keuangan senilai Rp 10.539 triliun pada akhir 2018.

“Konglomerasi tersebut kemudian ditentukan entitas utama oleh OJK. Ia yang mengonsolidasikan semua laporan dan profil resiko secara konglomerasi. Misalnya Grup Astra punya lembaga pembiayaan, asurasi, bank, namun entitas utamanya adalah Bank Permata karena punya ukuran yang lebih besar dari seluruh entitas di Grup Astra,” jelas Edy.

Setelah dipilih OJK, entitas utama dalam sebuah konglomerasi keuangan akan disupervisi melalui dua ukuran. Pertama, pengawasan berdasarkan sektor jasa keuangannya, dan kedua, pengawasan terintegrasi.

Baca Juga: Soal anjuran Bank Dunia untuk bentuk divisi baru, Dirut BCA: Itu hanya teori saja

Pengawasan terintegrasi punya instrumen yang berbeda. Misalnya profil kesehatan keuangan dan resiko dinilai terhadap masing-masing entitas dalam konglomerasi tersebut, tak cuma entitas utamanya melalui integrated risk rating (IRR). Tiap tahunnya, OJK juga menyusun supervisory plan serta mengintegrasikan seluruh data lintas sektor jasa keuangan.

“Setiap bulan kami juga melakukan Deputies Meeting dan juga ada rapat koite pengawasan terintegrasi dalam operasionalisasi untuk koordinasi lintas sektor hasilnya masing-masing entitas dengan sektor keuangan yang berbeda melaporkan operasi dan kinerjanya yang kemudian disatukan dalam IRR,” Jelas Edy.

Edy menjelaskan dalam pengawasan terintegrasi ada enam tahap yang dilakukan. Pertama, menentukan apakah sebuah perusahaan bisa ditetapkan sebagai konglomerasi. Kedua, jika masuk kategori konglomerasi, perusahaan OJK akan menilai profil risikonya dari laporan-laporan internal perusahaan. Ketiga, perencanaan pengawasan dibuat.

Baca Juga: Konglomerasi Keuangan Kuasai Aset Bank

Keempat, OJK akan melakukan pemeriksaan langsung, mengonfirmasi profil risiko dari laporan perusahaan. Kelima, OJK akan memperbarui data dari hasil konfimrasinya, dan terakhir pengawasan bisa dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×