kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Banyak asuransi belum penuhi aturan investasi SUN


Rabu, 22 Maret 2017 / 12:02 WIB
Banyak asuransi belum penuhi aturan investasi SUN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Industri asuransi harus bekerja keras memenuhi aturan investasi di surat utang negara (SUN). Pasalnya, banyak perusahaan asuransi belum bisa memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN pada tahun lalu.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai penghujung 2016, baru 23 entitas asuransi jiwa yang memenuhi ketentuan investasi di obligasi pemerintah atau sukuk negara. Rinciannya, 15 entitas merupakan pemain konvensional sementara sisanya unit usaha syariah maupun asuransi jiwa syariah murni.

Padahal, menurut data OJK, sampai akhir 2016, terdapat 52 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang beroperasi di Indonesia. Sementara di segmen syariah, terdapat 27 perusahaan baik berupa unit usaha syariah (UUS) maupun full fledge syariah.

Kondisi yang sama juga terjadi pada segmen asuransi umum dan reasuransi. Jumlah pelaku usaha yang sudah memenuhi ketentuan tersebut tercatat lebih banyak yakni 51 entitas. Terdiri dari 41 asuransi konvensional dan 10 syariah. Sebagai perbandingan, jumlah perusahaan asuransi umum yang terdaftar di OJK sebanyak 76 perusahaan dan lima reasuransi konvensional. Sementara di segmen syariah ada 28 entitas asuransi umum dan tiga reasuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede mengatakan, OJK belum akan memberi sanksi kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi aturan. OJK masih akan mempelajari alasan perusahaan asuransi tak bisa memenuhi aturan itu.

Pada POJK Nomor 1/2016 yang mengatur soal ini menyebut, pelaku usaha yang tak memenuhi aturan ini bisa dikenakan sanksi administratif. Seperti peringatan tertulis sampai larangan memegang jabatan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, sampai jabatan eksekutif di bawah direksi.

Dumoly memaparkan, salah satu alasan perusahaan asuransi belum bisa memenuhi aturan adalah terikat perjanjian kerjasama dengan mitra dari kalangan perbankan. Banyak perusahaan asuransi yang mendapatkan bisnis hasil kerjasama dengan bank. Sebagai gantinya asuransi harus menempatkan deposito di bank tersebut sampai batas waktu tertentu. "Jadi karena masih ada perjanjian mereka belum bisa alihkan investasi ke SBN," kata dia.

Meski begitu, OJK akan segera memberikan penalti secara tegas bila ada pelaku usaha yang tidak ada kendala dan secara sengaja tidak menempatkan dana di SUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×