Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan telah memiliki dana untuk menjamin simpanan nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) yang ditutup.
Tercatat, baru empat bulan berjalan di 2024, sudah ada 10 BPR yang harus ditutup regulator keuangan.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangan resminya, Selasa (30/4).
Baca Juga: 10 BPR Tutup, LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp 237 Miliar
Dimas bilang saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp 224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Ia juga menyebutkan sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga, dan yang terakhir adalah hasil investasi.
Dimas menambahkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini ialah Perbarindo untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi.
“Sebagaimana diketahui mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas memastikan LPS memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system LPS. Sehingga LPS mengetahui gejala awal jika ada bank yang sedang bermasalah. Koordinasi LPS dan OJK juga erat terkait monitoring kondisi perbankan baik secara industri maupun individual bank.
Ia pun melihat dengan jumlah BPR saat ini yang ada sekitar 1.600, maka masih banyak BPR yang sehat. Dimas menegasrkan adanya penutupan BPR bukan berarti membuat nama BPR rusak secara keseluruhan.
“Bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News