Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi semakin menyeruak. Puluhan nasabah kemudian mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta kepastian kapan polis mereka segera dibayar.
Mereka berasal dari berbagai perusahaan asuransi. Mulai dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha ( WanaArtha Life ).
Pertemuan tersebut beragendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perwakilan nasabah Wanaartha Life berharap uang nasabah segera dikembalikan karena mereka membutuhkannya.
Baca Juga: Investasi Kresna Life salahi aturan, OJK akan periksa Grup Kresna di pasar modal
"Karena ada nasabah yang sakit dan lanjut usia yang butuh dana untuk biaya berobat hingga meninggal dunia tapi belum dicairkan. Banyak juga yang menaruh uang untuk biaya sekolah anaknya tapi sekarang tidak ada pengembalian," kata Femi ketika memberikan keterangan di hadapan anggota dewan, Jakarta, Selasa (25/8).
Ia bercerita, nasabah sulit mencairkan polis setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening efek Wanaartha Life pada awal tahun. Ketika Wanaartha Life dimintai tanggung jawab, para nasabah justru diminta untuk menanyakan ke Kejagung dan OJK.
"Kata Direktur Wanaartha Life Daniel Halim, dana di sub rekening itu milik nasabah, mohon OJK kembalikan. Kalau disinyalir ada kejanggalan maka sebagian saja, jangan Kejagung ambil semua," terangnya.
Meski demikian, jika pengadilan menyatakan Wanaartha Life bersalah karena terkait kasus Jiwasraya maka ia berharap hanya perusahaan yang menanggung bukan nasabah.
Sementara, nasabah Kresna Life, Inggard Joshua kecewa terhadap sikap OJK karena awalnya tidak menerima pengaduan dari nasabah. Seharusnya regulator lebih peduli dan concern terhadap kasus ini.
"Perkumpulan Kresna Life sudah empat kali ke Gedung Wisma Mulia untuk mengantarkan surat tapi tidak direspon. Setelah dikirim oleh anggota DPRD, baru OJK terima kita. Tolong jangan ada perlakukan berbeda karena semua izin asuransi dari OJK," sesalnya.