kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Banyak kasus gagal bayar asuransi, puluhan nasabah mengadu ke DPR


Selasa, 25 Agustus 2020 / 19:54 WIB
Banyak kasus gagal bayar asuransi, puluhan nasabah mengadu ke DPR
ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Tersandung masalah, OJK selidiki investasi Kresna Life di grup afiliasi

Walaupun begitu, ia minta OJK segera menyelesaikan masalah Kresna Life. Pihaknya menduga ada rekayasa laporan keuangan dan investasi perusahaan di Kresna Grup.

"Ini menjadi transfer pricing dalam pengadilan. Maka itu OJK bisa bekerja sama dengan PPATK untuk meriksa transaksi Kresna Life sejauh mana," ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, bahwa persoalan asuransi yang ditangani regulator itu berbeda - beda. Misalnya, OJK meminta AJB Bumiputera menyelesaikan masalah sesuai anggaran dasar sebagai pedoman menjalankan usaha.

Sementara kasus Wanaartha Life, OJK meminta manajemen bertanggung jawab dengan memanfaatkan aset perusahaan. Namun, nilai aset tidak sebanding dengan usaha yang dijalankan.

Pihaknya juga masih menunggu proses hukum dari kejaksaan. Sebab, regulator tidak punya kapasitas masuk ke proses hukum tersebut.

Sementara kasus Kresna Life, OJK telah melakukan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, menyelidiki investasi Kresna Life di Kresna Group yang diduga bernilai besar.

"Kami melakukan tindakan penyelidikan untuk naik ke proses hukum berikutnya dan ditangani penyidik OJK," terang Riswinandi.

Baca Juga: OJK: Pelanggaran terberat Kresna Life adalah lewati batas investasi di grup afiliasi

Sayangnya pertemuan hari ini belum menemukan jalan keluar. Anggota DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, ada pertemuan lain guna membahas masalah tersebut dengan mengundang pelaku usaha di sektor asuransi.

"Kita akan ada agenda bertemu dengan industri untuk konfirmasi keluhan - keluhan, baru rapat dengan OJK. Kita akan ada audiensi, sesuai apa yang disampaikan pimpinan rapat, kemudian mendengar jawaban OJK seperti apa untuk memfasilitasi jalan keluar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×