kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.575   22,00   0,13%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

MK kabulkan uji materiil gugatan BPR Lestari, kini BPR bisa ikut lelang agunan


Jumat, 01 Oktober 2021 / 17:08 WIB
ILUSTRASI. Layanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari. MK kabulkan uji materiil gugatan BPR Lestari, kini BPR bisa ikut lelang agunan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

"Tidak benar, tidak beralasan dan tidak logis, kalau bank diisukan hendak mengambil paksa aset nasabahnya. Tugas kami adalah menagih pinjaman. Bank selalu mengusahakan yang terbaik. Keberlangsungan usaha nasabah adalah masa depan kami. Jika di tengah jalan ada kesulitan atau kendala, datanglah untuk berunding mencari jalan keluar”, kata Pribadi.

Ia menambahkan, bila debitur memenuhi kewajibannya, tidak ada kekuasaan apapun yang bisa memaksa bank mengeksekusi jaminan nasabah.

"Kami hanya ingin pinjaman uang kami kembali. Tidak ingin asset. Pinjaman itu uang nasabah/deposan yg diamanatkan kepada kami di bank. Adalah tugas kami mengupayakan pengembalian pinjaman," demikian tutup Pribadi.

“Sekali lagi, mewakili institusi Perbarindo Bali secara industri kami mengucapkan terima kasih atas perjuangan BPR Lestari dan tim dan para stakeholder, saksi ahli dan lainnya yang telah berhasil menyetarakan BPR dengan Bank Umum khususnya dalam hal menjadi peserta lelang”, tambah I Made Suarja.

Selanjutnya: Putusan MK soal Jaminan Fidusia Memberikan Kepastian ke Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×