kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK kabulkan uji materiil gugatan BPR Lestari, kini BPR bisa ikut lelang agunan


Jumat, 01 Oktober 2021 / 17:08 WIB
MK kabulkan uji materiil gugatan BPR Lestari, kini BPR bisa ikut lelang agunan
ILUSTRASI. Layanan?Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari. MK kabulkan uji materiil gugatan BPR Lestari, kini BPR bisa ikut lelang agunan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan oleh BPR Lestari.

Kini, BPR secara sah dapat mengikuti lelang untuk membeli agunan dari debitur macet melalui lelang dan non-lelang. 

Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa BPR memiliki peran yang sama dengan bank umum dalam memberikan layanan di bidang keuangan kepada masyarakat. 

“BPR terhambat untuk menyelesaikan kredit macetnya pada saat lelang agunan. Sekalipun tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan”, ujar Direktur Utama BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diperoleh Kontan.co,id, Jumat (1/10).

Baca Juga: Meski kinerja tertekan, perusahaan multifinance masih lancar dapat pendanaan

Pengajuan untuk uji materiil ini juga mewakili semua BPR yang mengalami kesulitan yang sama dalam menyelesaikan kredit debitur macet.

Pengurus DPD Perbarindo Bali sekaligus Direktur Utama BPR Udary, I Made Suarja, menambahkan, keputusan MK tersebut adalah hadiah besar bagi BPR. Ia bilang, dalam situasi pandemi ini industri BPR banyak mengalami kesulitan berkaitan dengan kredit yang gagal bayar. 

Menurutnya, dengan hadirnya pemerintah yang memberikan perlindungan melalui amar putusan MK ini, BPR mempunyai fasilitas yang bisa digunakan untuk menyelamatkan aset BPR secara legal dan/atau dilindungi oleh negara. 

"Maka dengan demikian, upaya penyelesaian debitur gagal bayar itu bisa dipilih secara persuasif atau melalui jalur hukum dan semua itu sudah ada fasilitas yang sah”, ujar I Made Suarja. 

Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum buat industri BPR dalam rangka menyelesaikan kredit yang macet, yang pada gilirannya akan menyehatkan industri perbankan secara keseluruhan. Namun Pribadi juga menepis anggapan sementara orang bahwa bank akan agresif mengeksekusi aset atau jaminan.

Baca Juga: Perusahaan multifinance masih lancar peroleh pendanaan




TERBARU

[X]
×