kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak masalah, Komisi XI DPR bentuk panja pengawasan internal jasa keuangan


Selasa, 21 Januari 2020 / 13:25 WIB
Banyak masalah, Komisi XI DPR bentuk panja pengawasan internal jasa keuangan
ILUSTRASI. Raker Komisi XI DPR.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khawatir permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini. Ketua Pimpinan Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya.

Ia menyatakan penyebab utamanya lantaran salah kelola perusahaan atau missmanagement dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Komisi XI DPR sebut Asabri & Jiwasraya tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN)

“Komisi XI DPR RI sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan dan perbankan, merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan,” ujar Dito di ruang rapat Komisi XI, Selasa (21/1).

Ia bilang panja tersebut akan dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Namun yang menjadi prioritas utama panja adalah kasus yang tengah melanda Jiwasraya.

Ia menambahkan, Panja Komisi XI ini akan berkoordinasi dengan panja Komisi VI yang membawahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Juga bekerjasama dengan Komisi III yang membawahi bidang hukum. 

Dito bilang Komisi XI belum menentukan kapan panja ini akan berakhir. Yang terang, panja tidak akan melebihi kurung waktu satu tahun lantaran hanya beberapa sidang saja.

Dito menyebut dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Kondisi tersebut sangatlah tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target asumsi makro yang telah ditetapkan dalam APBN 2020.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya terus bergulir, apa langkah DPR berikutnya?

“Diharapkan dengan terbentuknya Panja yang akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan tersebut, Komisi XI dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada. Sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga,” pungkas Dito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×