Reporter: Christine Novita Nababan, Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sepertinya tidak bisa mengelak lagi. Perusahaan asuransi pelat merah tersebut terbukti melakukan kesalahan penempatan dana investasi senilai Rp 439 miliar. Dana tersebut parkir di tiga perusahaan manajer investasi dan dua perusahaan sekuritas.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengatakan, Askrindo melakukan investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sejak 2005 dan repurchase agreement alias repo sejak 2008. Padahal, KPD dan repo tidak termasuk jenis investasi yang halal bagi perusahaan asuransi.
Berdasarkan temuan Bapepam-LK, Askrindo tercatat menaruh dana di Jakarta Investment sebesar Rp 173,75 miliar. Dari dana itu, sebanyak Rp 132,75 miliar di repo dan Rp 41 miliar lewat KPD.
Nurhaida menjelaskan, Askrindo menempatkan dana Rp 80 miliar di Harvestindo Asset Management dalam bentuk repo dan KPD. Di Reliance Asset Management sebesar Rp 93,32 miliar dalam bentuk repo dan KPD, di Batavia Securities Rp 6,5 miliar dalam bentuk repo. "Dan repo di Jakarta Securities Rp 20 miliar, serta Rp 66,11 ditempatkan di surat berharga negara, obligasi korporasi, dan reksadana," kata Nurhaida, Jumat (5/8).
Bapepam-LK mengidentifikasi, praktik KPD oleh Askrindo baru terjadi tahun 2008. "Kami memerintahkan agar Askrindo menghentikan KPD tersebut dan mengeluarkan investasi KPD ini dari jenis investasi untuk perhitungan kesehatan keuangan perusahaan," tandas Nurhaida.
Tidak hanya itu, regulator juga menemukan, Askrindo melakukan praktik investasi bodong di obligasi dan reksadana. Askrindo tak mampu membuktikan kepemilikannya di beberapa obligasi dan reksadana itu. Atas dugaan pelanggaran ini, Jakarta Investment, Harvestindo, Reliance Asset Management, Batavia, dan Jakarta Securities terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Ketika ditemui KONTAN Selasa (2/8), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Askrindo T. Widya Kuntarto mengklaim, pihaknya tak pernah lagi bernvestasi di repo atau KPD. Ini setelah regulator mengatur ketentuan penempatan dan larangan penempatan dana, dua sampai tiga tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News