Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang mengkaji kemungkinan menambah bobot risiko dalam perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) untuk asuransi umum. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta mengingatkan, waktu perlindungan asuransi kerugian umum saat ini semakin panjang.
Dahulu, kontrak asuransi kerugian biasanya hanya berlangsung selama satu tahun. Sementara kini, asuransi kerugian bisa berlangsung hingga lima tahun. Isa mencontohkan, asuransi kerugian untuk kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit. Saat ini, jangka waktu kredit bisa terentang antara 3-5 tahun.
Namun Isa mengakui, Biro Perasuransian masih perlu waktu untuk menyusun formula yang pas. Nah, selama formula itu belum tersusun, industri sah-sah saja mengimplementasikan aturan yang sudah ada. "Perubahan tak mungkin selesai dalam satu-dua bulan ini," ujar Isa.
Berdasarkan Peraturan Ketua Bapepam Nomor PER-02/BL/2009, faktor risiko untuk perhitungan BTSM asuransi umum ada empat. Sedangkan untuk asuransi jiwa, ada enam faktor risiko.
Risiko pertama untuk asuransi umum adalah kegagalan pengelolaan kekayaan. Kedua, ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing. Ketiga, perbedaan antara klaim yang terjadi dengan perkiraan beban klaim. Terakhir, ketidakmampuan perusahaan reasuransi atau reasuradur memenuhi kewajiban membayar klaim.
Untuk asuransi jiwa, ada dua faktor tambahan. Pertama, proyeksi arus kekayaan dan kewajiban. Kedua, ketidakcukupan premi akibat perbedaan realisasi investasi dengan perkiraan investasi saat menetapkan premi.
Isa meminta pelaku industri asuransi jujur dalam memberi laporan mengenai berbagai risiko tersebut. "Karena kami melihat laporan mereka selalu ada koreksi RBC 1% -5%," kata Isa Rachmatawarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News