kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bapepam-LK siap terbitkan aturan kesehatan asuransi


Senin, 31 Januari 2011 / 09:47 WIB
Bapepam-LK siap terbitkan aturan kesehatan asuransi


Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas |

JAKARTA. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengeluarkan beberapa aturan turunannya. Ini merupakan aturan teknis yang memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan di PMK tersebut.

Bersamaan dengan itu, regulator juga akan mensosialisasikan aturan itu ke pelaku industri. PMK perasuransian syariah ini merupakan aturan yang baru pertama kali keluar. Sebelumnya, Kementerian Keuangan masih menggabungkan aturan itu bersama dengan industri asuransi konvensional. Tak heran bila regulator belum memiliki aturan teknis.

Beberapa aturan teknis yang segera muncul itu antara lain tentang penghitungan solvabilitas dana tabarru alias uang hasil kontribusi peserta. Berdasarkan PMK itu, perusahaan wajib menjaga solvabilitas dana tabarru minimal 30%. Solvabilitas merupakan kemampuan perusahaan membayar klaim peserta asuransi.

Kemudian, aturan turunan mengenai tata cara menghitung modal minimal berbasis risiko. Selain itu, juga petunjuk teknis penyampaian laporan keuangan ke regulator. "Aturan turunan itu sudah ada dan segera dikeluarkan," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, akhir pekan lalu. Isa masih enggan membeberkan rincian aturan turunannya.

Kalangan pelaku industri telah menunggu beleid teknis tersebut. Soalnya, mereka belum memahami ketentuan baru di PMK yang baru. "Selama ini kita mengadopsi tata cara konvensional, padahal itu berbeda dengan prinsip syariah," ujar Srikandi Utami, Kepala Unit Syariah Sun Life Financial Indonesia.

Direktur Utama Asuransi Jaya Proteksi Takaful Yudha Pratama menambahkan, perusahaannya sudah menerima undangan sosialisasi PMK baru dari Bapepam-LK pada 17 Februari 2011 mendatang. Oleh karena itu, pada saat sosialisasi berlangsung, aturan teknis itu sudah terbentuk. "Seperti ketentuan penghitungan dana pencadangan sebesar 20%, kami belum mengetahui format penghitungan dan formulanya secara jelas," ungkap Yudha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×