Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah terus berkembang pesat. Hingga 14 Desember 2010 ini, pelaku usaha asuransi dan reasuransi syariah bertambah 4 perusahaan. Total, saat ini ada 46 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah.
Dari jumlah tersebut terdiri, tiga perusahaan asuransi jiwa syariah dan dua asuransi kerugian syariah. Kemudian, 18 perusahaan asuransi jiwa dan 20 perusahaan asuransi kerugian mendirikan unit usaha syariah. Selain itu, ada tiga unit syariah dari perusahaan reasuransi.
Otomatis, peningkatan jumlah itu mendorong perkembangan aset asuransi syariah. Per 30 September 2010, total premi bruto asuransi syariah mencapai Rp 2,24 atau hanya 3,01% dari total pangsa pasar asuransi yang mencapai Rp 74,7 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu, karena pangsa pasarnya hanya 2,79%.
Peningkatan ini karena pertumbuhan premi asuransi jiwa dan kerugian syariah. Premi bruto asuransi jiwa syariah Rp 1,8 triliun dan premi bruto asuransi kerugian dan reasuransi syariah Rp 440 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News