kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bapepam-LK godok aturan pembenahan asuransi syariah


Senin, 25 Oktober 2010 / 19:40 WIB
Bapepam-LK godok aturan pembenahan asuransi syariah
ILUSTRASI. Pesawat Lion Air dirawat di GMF AeroAsia


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan pembenahan terhadap asuransi syariah di Indonesia. Hal ini untuk menunjang pertumbuhan bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Kepala Biro asuransi Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini perkembangan industri asuransi syariah cukup bagus di Indonesia. Namun, sering kali asuransi syariah bercampur dengan konvensional. "Kami ingin produk syariah yang ada merupakan produk syariah yang benar-benar syariah," terang Isa, akhir pekan lalu.

Isa bilang, untuk menunjang niatan regulator tersebut, Bapepam-LK saat ini sedang menggodok rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yang rencananya akan terbit tahun ini.

"Aturan ini juga akan memiliki aturan turunan berupa aturan ketua Bapepam yang mengatur cara penghitungan rasio based Capotal (RBC) syariah. Saat ini cara penghitungannya masih menggunakan cara konvensional," tambahnya.

Bapepam juga sudah meminta asuransi yang memiliki unit syariah untuk membuat laporan khusus untuk asuransi syariah. Bentuk laporan tersebut adalah laporan keuangan corporate fund dan laporan tabarru fund. "Asuransi syariah sudah punya sistem pelaporan akuntasi sendiri yakni PSAK 108," tambahnya.

Isa mengungkapkan pihaknya sudah meminta perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk menerapkan pemisahan pelaporan tersebut sejak kuartal pertama 2010 lalu. Berdasarkan pengamatan Bapepam, dari sekitar 40 asuransi yang memiliki unit syariah ada 4-5 asuransi yang belum memberikan pelaporan terpisah tersebut.

"Mungkin asuransi tersebut mengalami kesulitan untuk menerapkan PSAK 108 tersebut, ini sedang kita dorong terus agar mereka bisa melakukannya. Kita harap akhir tahun mereka sudah bisa," terangnya.

Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah menduga, adanya perusahaan yang belum mampu menerapkan pemisahan laporan syariah dan konvensional dikarenakan sistem PSAK 108 perhitungannya lebih detail dan ketimbang sistem PSAK yang digunakan oleh asuransi konvensional. "Dalam PSAK 108 harus ada perhitungan dan distribusi Tabaru dan udjroh yang cukup lengkap dan detail sehingga perlu waktu yang lebih untuk menganalisisnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×