Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maruarar Siahaan meminta, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengawal pembayaran cicil PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kepada 250 nasabah Diamond Investa, terkait kasus gagal bayar produk asuransi berbasis investasi senilai Rp 360 miliar.
“Sebelum DPR ikut campur tangan, saya kira, Bapepam-LK selaku regulator harus tegas dan terus mengawal kesepakatan pembayaran cicil Bakrie Life kepada nasabahnya,” ujarnya saat ditemui KONTAN usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/10).
Apabila kesepakatan ketiga belah pihak ini, yakni Bapepam-LK, Bakrie Life, dan nasabah, menemui jalan buntu, Maruarar menegaskan, Komisi XI DPR tidak akan segan-segan memanggil seluruh pihak terkait. Asal tahu saja, belum lama ini, Bakrie Life akhirnya membayar cicilan dana nasabah Diamond Investa. Setelah tertunda lebih dari enam bulan sejak pembayaran terakhir, Bakrie Life menyanggupi pembayaran cicilan pokok dan bunga nasabah hingga Rp 30 miliar.
Anggota Tim Penyelamat dan Penyelesaian Dana Nasabah Bakrie Life (TP2DN-BL) Yoseph menerangkan, untuk nasabah dengan kepemilikan dana di atas Rp 200 juta, manajemen Bakrie Life membayar lunas cicilan pokok keenam beserta bunga.
Namun, untuk nasabah dengan kepemilikan dana di atas Rp 200 juta, pembayaran baru sebatas cicilan pokok sampai Juni, termasuk didalamnya bunga periode Mei dan Juni. “Jadi, untuk cicilan pokok sampai September, serta tunggakan bunga di Juli, Agustus dan September belum dibayarkan,” terang Yoseph.
Dengan demikian, berarti Bakrie Life terhitung masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa dengan dana investasi di atas Rp 200 juta. Joseph berharap, pembayaran cicil berikutnya tidak akan seret seperti bulan-bulan sebelumnya.
Maklum, Yoseph mengingatkan, mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang mengatur pembayaran cicil Bakrie Life kepada nasabah agar dilakukan tepat waktu dengan skema pengembalian dana sebesar 25% di 2010, 25% di tahun depan, dan 50% di 2012 nanti. Ini, berarti, perjuangan para nasabah belum usai hingga manajemen Bakrie Life membayar lunas hak-hak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News