kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Nasabah Bakrie Life sebaiknya menempuh jalur hukum


Senin, 23 Agustus 2010 / 07:39 WIB


Reporter: Christine Novita Nababan |


JAKARTA. Setelah janji pembayaran cicilan oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kandas dan pertemuan kedua belah pihak pun tidak memberikan jalan keluar, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan agar nasabah menempuh jalur hukum.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, nasabah juga ketar-ketir apabila izin usaha perusahaan perlindungan resiko Bakrie Group tersebut dicabut. Pasalnya, tuntutan ganti rugi nasabah kemungkinan tidak dapat diamini.

“Jadi, sembari mengupayakan jalan keluarnya. Saya kira, nasabah bisa menempuh jalur hukum, buktikan kesalahan manajemen Bakrie Life,” kata Isa saat ditemui KONTAN di Jakarta, akhir pekan ini.

Isa mengimbuhkan, bila meminta pertanggungjawaban Bakrie Capital Indonesia (BCI) selaku pemegang saham Bakrie Life, tuntutan nasabah tidak dapat dilaksanakan. “Karena bukan kewenangan dan tanggungjawab BCI, selain kewenangannya sebagai pemegang saham,” kata Isa.

Nantinya, Isa menambahkan, bila Bakrie Life tidak mendengar tuntutan nasabah ini, reputasi Bakrie Life dan kelompok usahanya yang akan menjadi taruhan. Termasuk juga, memperburuk citra industri asuransi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×