kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nasabah Bakrie Life sebaiknya menempuh jalur hukum


Senin, 23 Agustus 2010 / 07:39 WIB
Nasabah Bakrie Life sebaiknya menempuh jalur hukum


Reporter: Christine Novita Nababan |


JAKARTA. Setelah janji pembayaran cicilan oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kandas dan pertemuan kedua belah pihak pun tidak memberikan jalan keluar, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan agar nasabah menempuh jalur hukum.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, nasabah juga ketar-ketir apabila izin usaha perusahaan perlindungan resiko Bakrie Group tersebut dicabut. Pasalnya, tuntutan ganti rugi nasabah kemungkinan tidak dapat diamini.

“Jadi, sembari mengupayakan jalan keluarnya. Saya kira, nasabah bisa menempuh jalur hukum, buktikan kesalahan manajemen Bakrie Life,” kata Isa saat ditemui KONTAN di Jakarta, akhir pekan ini.

Isa mengimbuhkan, bila meminta pertanggungjawaban Bakrie Capital Indonesia (BCI) selaku pemegang saham Bakrie Life, tuntutan nasabah tidak dapat dilaksanakan. “Karena bukan kewenangan dan tanggungjawab BCI, selain kewenangannya sebagai pemegang saham,” kata Isa.

Nantinya, Isa menambahkan, bila Bakrie Life tidak mendengar tuntutan nasabah ini, reputasi Bakrie Life dan kelompok usahanya yang akan menjadi taruhan. Termasuk juga, memperburuk citra industri asuransi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×