kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.634   36,00   0,22%
  • IDX 8.138   19,61   0,24%
  • KOMPAS100 1.120   0,90   0,08%
  • LQ45 784   -1,09   -0,14%
  • ISSI 287   1,22   0,43%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 464   -3,05   -0,65%
  • IDX80 123   0,29   0,23%
  • IDXV30 134   0,02   0,02%
  • IDXQ30 129   -0,87   -0,67%

Nasabah Bakrie Life sebaiknya menempuh jalur hukum


Senin, 23 Agustus 2010 / 07:39 WIB
Nasabah Bakrie Life sebaiknya menempuh jalur hukum


Reporter: Christine Novita Nababan |


JAKARTA. Setelah janji pembayaran cicilan oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kandas dan pertemuan kedua belah pihak pun tidak memberikan jalan keluar, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan agar nasabah menempuh jalur hukum.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, nasabah juga ketar-ketir apabila izin usaha perusahaan perlindungan resiko Bakrie Group tersebut dicabut. Pasalnya, tuntutan ganti rugi nasabah kemungkinan tidak dapat diamini.

“Jadi, sembari mengupayakan jalan keluarnya. Saya kira, nasabah bisa menempuh jalur hukum, buktikan kesalahan manajemen Bakrie Life,” kata Isa saat ditemui KONTAN di Jakarta, akhir pekan ini.

Isa mengimbuhkan, bila meminta pertanggungjawaban Bakrie Capital Indonesia (BCI) selaku pemegang saham Bakrie Life, tuntutan nasabah tidak dapat dilaksanakan. “Karena bukan kewenangan dan tanggungjawab BCI, selain kewenangannya sebagai pemegang saham,” kata Isa.

Nantinya, Isa menambahkan, bila Bakrie Life tidak mendengar tuntutan nasabah ini, reputasi Bakrie Life dan kelompok usahanya yang akan menjadi taruhan. Termasuk juga, memperburuk citra industri asuransi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×