Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Permohonan diajukan oleh salah satu pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu.
Masih dari lansiran Debtwire, dalam permohonannya Shine Golden diketahui menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000. Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara.
Baca Juga: Bank Mandiri raup fee based income Rp 91 milliar dari bisnis remitansi
“Nilai tagihan yang diajukan pemohon adalah jumlah tagihan yang riil terutang,” ungkap Aji.
Perkara kredit macet Duniatex sendiri bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.
Kegagalan tersebut kemudian merembet, DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.
Padahal dalam prospektusnya, DMDT punya kewajiban untuk menyisihkan pembayaran bunga pertama dari hasil penjualan bersih obligasinya tersebut.
Sebelumnya saat ditemui Kontan.co.id di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2019 lalu Humas Duniatex Group Donalia S Erlina, dan Direktur AJ Capital Advisory yang bertindak sebagai konsultan keuangan Duniatex juga mengaku telah menyimpan dana yang dibutuhkan untuk membayar bunga obligasi DMDT pertamanya.
Baca Juga: BCA catatkan volume transaksi remitansi US$ 50 miliar hingga Agustus
“Kami memastikan bahwa dana untuk pembayaran kupon obligasi DMDT senilai US$ 12,9 juta sudah tersedia di rekening penampungan bunga dan akan dibayarkan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” kata Donalia kala itu.
Namun hal ini tak terwujud, Head of Finance Delta Merlin Teguh Handoko dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Kamis (12/9) menyatakan, perseroan tak memiliki kemampuan untuk membayar bunga pertamanya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News