Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Terkait hal itu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan sudah menyelidiki penanganan perkara DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan tersebut berdasarkan empat laporan polisi yang masuk mengenai DSI.
Baca Juga: Saham Bank Mulai Unjuk Gigi, Big Banks Ramai Dikoleksi
Ade merinci bahwa satu laporan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diwakilkan kuasa hukum dengan nomor LP/B/512/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per 15 Oktober 2025.
Selanjutnya, tiga laporan lainnya berasal dari lender yang diwakilkan kuasa hukum, yakni laporan dengan nomor LP/B/578/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per 24 November 2025, LP/B/516/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per 17 Oktober 2025, serta LP/B/2/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI per 5 Januari 2026.
"Jadi, ada total empat Laporan Polisi (LP) terdiri dari 99 lender sebagai hasil identifikasi. Selain itu, dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK periode 2021 hingga 2025, setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban," ungkapnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Ade mengatakan pihaknya mendapati bahwa DSI sudah beroperasi sejak 2018 dan saat itu belum mengantongi izin usaha dari OJK. Dia bilang karakterstik pembiayaan di DSI merupakan pembiayaan proyek properti atau setidaknya ada 3 jenis pendanaan yang kanalnya disediakan oleh DSI berdasarkan identifikasi.
Ade menyampaikan kepolisian menemukan DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender.
Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik CNAF Melonjak 87% pada 2025, Tembus Rp 1,38 Triliun
Dalam temuan, Ade mengatakan DSI diduga menciptakan borower-borower fiktif atau borower asli dengan proyek fiktif.
"Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya.
Sementara itu, Ade mengungkapkan status penanganan perkara DSI saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. Artinya, dia bilang dari fakta penyelidikan yang didapatkan, terdapat minimal dua calon alat bukti yang sah dan dikantongi oleh tim penyelidik untuk status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Adapun hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/127/1/RES1.11//2026/DITTIPIDEKSUS per 14 Januari 2026.
"Artinya, telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara. Sampai saat ini, proses penyidikan terus berlanjut," ucap Ade.
Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI.
"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade.
Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Optimis Tumbuh 5%: Tiga Jurus Jitu Hadapi Persaingan
Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Berdasarkan hasil pemriksaan dan Temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dia menerangkan aturan yang dilanggar, yakni Pasal 158 Huruf A larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI, Pasal 158 Huruf D larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai lender, Pasal 158 Huruf E larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai borrower, Pasal 158 Huruf I larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan, Pasal 158 Huruf N larangan menghimpun dana masyarakat seperti perbankan.
Ade menegaskan penyidikan atas penanganan perkara DSI akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang pihaknya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menangani perkara DSI.
Berdasarkan data terbaru, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Djamiat Pitoyo mengungkapkan total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026.
"Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender. Jadi, lender hampir 95% tergabung di dalam paguyuban," ungkapnya saat rapat di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).
Ahmad menerangkan banyak lender yang merasa dirugikan akibat masalah DSI. Dia bilang kebanyakan lender merupakan pensiunan sehingga uang pensiun mereka banyak yang ditaruh di DSI. Alhasil, segala upaya dilakukan paguyuban untuk memperjuangkan pengembalian uang para lender.
Baca Juga: Diterpa Masalah, Dana Lender yang Tertahan di DSI Tembus Rp 1,41 Triliun
OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
"Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya," ungkap Ismail.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial. Ditambah, memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Akulaku Nilai Relaksasi DP 0% Dorong Pemulihan Pembiayaan dan Otomotif
Ismail menyampaikan OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending. OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform fintech lending yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.
Selanjutnya: Tarif Cukai Stagnan Kerek Kinerja Emiten Rokok di 2026, Ini Pilihan Sahamnya
Menarik Dibaca: Hasil India Open 2026, 2 Pemain Tunggal Indonesia Tembus Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
