kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim tetapkan tersangka kasus SNP Finance, bagaimana nasib auditornya?


Selasa, 25 September 2018 / 14:44 WIB
Bareskrim tetapkan tersangka kasus SNP Finance, bagaimana nasib auditornya?
ILUSTRASI. Gelar barang bukti dan tersangka SNP Finance


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan kasus SNP Finance.

Lima orang pengurus SNP Finance tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Direktur Utama berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS dan Asisten Manajer Keuangan AS. Polisi menjerat lima tersangka ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi juga mengaku mengejar tiga pemegang saham, berinisial LC, LD, dan SL. Menurut polisi, mereka adalah aktor yang merencanakan piutang fiktif ini.

Polisi juga tengah menyelidiki fasilitas kredit yang diajukan SNP Finance sepanjang 2004-2016. Polisi melihat ada indikasi keterlibatan pihak internal 14 bank saat pemberan kredit. Bila ada bukti cukup, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang No 10/ 1999 tentang Perbankan.

Lantas bagaimana dengan nasib auditornya? Seperti diketahui, anak usaha Deloitte Indonesia yaitu KAP Satrio Bing Eny & Rekan merupakan auditor yang ditunjuk untuk mengaudit SNP Finance.

Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan bilang terkait dengan sanksi lanjutan ke KAP Satrio Bing Eny & Rekan, pemerintah akan melihat dulu perkembangan temuannya.

“Sejauh ini kami tidak ada koordinasi kerja dengan temuan pidana dari Bareskrim,” kata Langgeng kepada kontan.co.id, Selasa (25/9). Menurut Langgeng, Kementerian Keuangan akan fokus ke persoalan pidananya.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2018 lalu, Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi ke anak usaha Deloitte Indonesia yaitu KAP Satrio Bing Eny & Rekan.

KAP Satrio Bing Eny & Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior sebagaimana disebutkan di atas. KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×