Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.
Kasus SNP Finance ini mencuat kembali setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri menemukan adanya dugaan pembobolan dana di 14 bank, baik swasta dan BUMN, yang dilakukan oleh SNP Finance.
Jumlahnya menurut temuan Bareksrim sekitar Rp 14 triliun. Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK mengatakan, regulator sudah melakukan pemeriksaan di bank.
“Kami juga memantau bahwa tim audit internal bank juga sudah melakukan investigasi dan memberikan sanksi ke pegawai yang dinilai bertanggung jawab,” kata Slamet kepada kontan.co.id, Selasa (25/9).
OJK akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait misalnya kepolisan dan kementerian keuangan. Hal ini untuk terus dilakukan penindakan atas kasus tersebut.
Selain melakukan penyelidikan terhadap SNP Finance, polisi juga tengah menyelidiki fasilitas kredit yang diajukan SNP Finance sepanjang 2004-2016. Polisi melihat ada indikasi keterlibatan pihak internal 14 bank saat pemberan kredit. Bila ada bukti cukup, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang No 10/ 1999 tentang Perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News