kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Baru Ada di Aceh, Layanan BPJS Ketenegakerjaan Syariah Bakal Diperluas


Jumat, 07 Juli 2023 / 04:31 WIB
Baru Ada di Aceh, Layanan BPJS Ketenegakerjaan Syariah Bakal Diperluas
ILUSTRASI. Pemerintah berencana bakal memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BPJS KETENAGAKERJAAN SYARIAH - Pemerintah berencana bakal memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah. Untuk saat ini, layanan tersebut hanya beroperasi di Provinsi Aceh. Pihak BPJS Ketenagakerjaan merespons wacana tersebut. 

Pihak manajemen mengatakan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan masih terus berkoordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) membahas wacana tersebut. 

"BPJS Ketenagakerjaan melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)," ujar Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P. Marbun di Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

KNEKS merupakan komite yang diketuai langsung Oleh Presiden RI dan Ketua Hariannya Wakil Presiden RI serta Sekretarisnya adalah Kementerian Keuangan. 

Oni menambahkan, pihaknya juga berkomunikasi intens dengan stakeholder terkait seperti DJSN, Kemnaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.  

Baca Juga: Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 661 Triliun, Terbanyak di SUN

Oni menyebutkan, sampai saat ini, belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh karena masih dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah. 

Dijelaskan kembali, dari aspek proses bisnis, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah tidak ada perubahan dengan layanan eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan peserta serta adanya prinsip gotong royong dalam dana jaminan sosial. 

Selain itu dari sisi aspek investasi, layanan eksisting hanya menempatkan sebagian investasinya di instrumen syariah, sedangkan layanan syariah justru seluruh dana investasinya masuk ke portofolio syariah. 

"Dari sisi layanan eksisting, informasi hak dan kewajiban antara BP Jamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antar pihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam Akad," jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Program Jaminan Sosial

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat. 

Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang akan diperluas hingga ke setiap daerah. 

Sri Mulyani menyebut jika komite daerah ekonomi syariah yang sudah dan akan dibentuk dapat mempercepat dukungan untuk layanan ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Syariah Akan Diperluas, KNEKS Diajak Komunikasi Intens"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×