Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Hari melanjutkan, bahwa investasi reksadana milik Jiwasraya yang dikelola belasan manajer investasi tersebut, dikendalikan oleh Heru dan Benny.
Mereka sudah sepakat dengan manajemen Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syamirwan melalui perantara
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.
"Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah," terangnya.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Imbal Hasil Produk Saving Plan Roll Over Hanya 6%-7%
Akibat hal itu, Jiwasraya merugi Rp 16,81 triliun. Kejaksaan menjerat perbuatan MI dengan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider).
Dakwaan primer meliputi pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara dakwaan subsider yakni pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Serta pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News