kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru Sinarmas yang kembalikan dana terkait Jiwasraya, Kejagung tunggu 12 MI lain


Minggu, 12 Juli 2020 / 14:31 WIB
Baru Sinarmas yang kembalikan dana terkait Jiwasraya, Kejagung tunggu 12 MI lain
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Namun baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management yang beritikad baik menitipkan uang tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Minggu (12/7).

Hari berharap, MI lain juga segera kembalikan dana terkait investasi Jiwasraya. Walaupun kejaksaan telah menyita aset terkait kasus Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun atau melebihi nilai kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Baca Juga: Pemerintah klaim imbal hasil saving plan Jiwasraya hingga 13%, nasabah cuma terima 7%

"Diharapkan ada itikad baik dari korporasi. Jika nanti dinyatakan terbukti bersalah serta ada kewajiban sesuai putusan pengadilan maka korporasi tersebut dapat memenuhinya," terang Hari.

Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan uang tersebut dikembalikan karena sudah menutupi kerugian negara, maka kejaksaan akan melaksanakan putusan hakim.

Kejagung telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT  OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT  Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Kejaksaan menyebut, pada 2014 -2018 Jiwasraya berinvestasi ke saham dan reksadana yang dikelola 13 MI. Dari situ, nilai investasi ke reksadana mencapai Rp 12,15 triliun menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya, Kementerian BUMN tunggu suntikan PMN untuk Nusantara Life

Hari Setiyono menyebut, harga portofolio saham - saham dalam reksadana yang dikelola MI tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Antara lain saham-saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI dan BJBR," ungkapnya.

Hari melanjutkan, bahwa investasi reksadana milik Jiwasraya yang dikelola belasan manajer investasi tersebut, dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Mereka sudah sepakat dengan manajemen Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syamirwan melalui perantara
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.

"Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah," terangnya.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Imbal Hasil Produk Saving Plan Roll Over Hanya 6%-7%

Akibat hal itu, Jiwasraya merugi Rp 16,81 triliun. Kejaksaan menjerat perbuatan MI dengan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider).

Dakwaan primer meliputi pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara dakwaan subsider yakni pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Serta pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×