kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar iuran BPJS Kesehatan kini bisa di BCA


Senin, 20 Juni 2016 / 12:49 WIB
Bayar iuran BPJS Kesehatan kini bisa di BCA


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kini menjadi mitra pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hari ini, Senin (20/6), kedua pihak menandatangani nota kesepahaman.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, masyarakat bisa mendaftar atau membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui kanal-kanal transaksi BCA. Menurutnya, BPJS Kesehatan saat ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat Indonesia.

"Melalui berbagai channel pembayaran BCA, nasabah dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tanpa perlu datang ke bank. Untuk tahap awal, nasabah dapat membayar melalui autodebet kartu kredit BCA," ujar Jahja, Senin (20/6).

Jahja mengungkapkan, bahwa pihaknya senang dalam membantu, mendukung, dan menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam melayani peserta dan memperluas kepesertaan.

Di sisi lain, dalam kerja sama ini BCA juga akan memasarkan produk BPJS Kesehatan kepada para nasabah. Dengan memnafaatkan nasabah sekitar 14 juta, 1,97 juta rekening payroll, belasan ribu nasabah pengusaha kecil, dan korporasi-korporasi dinilai berpotensi besar dalam akuisis peserta BPJS kesehatan yang baru.

"Hal ini untuk memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan. BCA berharap semakin banyak nasabah yang menjadi bagian dari BPJS Kesehatan dan mendapat manfaatnya," papar Jahja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, BCA merupakan bank swasta pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, BPJS Kesehatan sudah menjalin kerjasama dengan empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

"Perluasan kepesertaan bisa dilakukan karena BCA punya begitu banyak badan usaha yang menjadi nasabah BCA. Ini bisa dikomunikasikan namun tetap menjaga prinsip kerahasiaan nasabah," pungkasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×