Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menerapkan peraturan baru Bank Indonesia mengenai kenaikan batas maksimal nilai uang elektronik tidak teregistrasi dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Direktur BCA Santoso Liem mengatakan implementasi penambahan atau top up uang elektronik Flazz BCA hingga Rp 2 juta ini sudah berlangsung sejak Mei 2018 untuk flazz berbasis kartu. Sedangkan berbasis server pada Juni 2018.
"Namun yang melakukan top up di atas Rp 1 juta masih 1%. Sebab ada banyak aspek" ujar Santoso kepada Kontan.co.id pada Selasa (7/3). Pertama, kebanyakan nasabah belum belum mengetahui bahwa sudah bisa top up hingga Rp 2 juta. Kedua, kemudahan top up menyebabkan nasabah menunda dan melakukan top up dalam jumlah kecil. Terakhir adanya ketakutan bila flazz hilang maka uang juga hilang.
Sampai dengan Mei 2018 jumlah kartu Flazz BCA yang ada di masyarakat hampir mencapai 14,9 juta. Setiap tahunnya, BCA menargetkan dapat mengedarkan 1 juta flazz ke masyarakat.
"Saat ini nilai transaksi bulanan Flazz rata-rata berkisar Rp 30 juta. Pengalaman kami nilai transaksi ini akan tetap tumbuh. Setiap tahun dapat tumbuh 20% hingga 30%, kami yakin pertumbuhannya di dobel digit," kata Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News