Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji realisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa dijadikan jaminan atau agunan di sektor perbankan. Hal ini dinilai bisa jadi terobosan dan layak untuk dipertimbangkan.
Advisor Banking & Finance Development Center Moch Amin Nurdin menyebut, dalam merealisasikan ini, perlu ada lembaga yang dapat memberikan penilaian secara independen terhadap ojek HKI milik debitur yang akan diagunkan.
“Intinya harus ada lembaga yang bisa memberikan penilaian secara independen terhadap obyek HKI tersebut sebelum Bank menetapkan nilai, sehingga bisa officially dijaminkan,” ujar Amin kepada Kontan, Rabu (15/10/2025).
Ada pun menurut Amin, dalam menyalurkan kredit dengan HKI sebagai jaminan, Bank perlu mencermati tiga hal. Pertama, yakni value dari lembaga penilai independen, kemudian keberlanjutannya, serta nilai ekonomis sesuai jangka waktu pinjaman. Selain itu, hal teknis seperti jika ada kemiripan kepemilikan, pengikatan agunan, dan hal lain sebagainya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pesimis, Rasio Pajak Tahun Ini Diperkirakan Dikisaran 10% dari PDB
Sebelumnya, Perwakilan Himbara Romy Johnson Nainggolan menyampaikan jika pihaknya turut mendukung kebijakan pemerintah yang memungkinkan HKI sebagai jaminan kredit di perbankan, asal landasan hukumnya jelas.
Menurut Romy, hal ini memungkinkan untuk dilakukan. Apalagi ada peraturan yang mengatur hal tersebut, yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 tentang Ekonomi Kreatif.
“Memang secara undang-undang itu dimungkinkan. Tinggal kita melihat bagaimana nanti penerapannya di lapangan,” terang Romy saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Selasa (14/10).
Kemudian Romy bilang, dalam menyelaraskan hal ini, perbankan perlu mengikuti landasan hukum yang kuat dan clear, serta didorong dengan ekosistem yang mendukung. Oleh sebabnya, perbankan perlu melihat kembali aturan-aturan yang berkaitan dengan HKI.
“Tapi nanti tentunya pasti kita akan cek lagi aturan-aturan lain yang terkait. Prinsipnya begitu,” lanjutnya.
Terkait mekanisme perhitungan agunan, Romy mengatakan bahwa pada dasarnya hal ini kembali kepada ketentuan bank. Dia menyampaikan, perbankan tetap berpedoman pada ketentuan dalam pemberian kredit, termasuk prinsip 5C: character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), condition (kondisi), dan collateral (agunan).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan bahwa aset HKI sebagai aset yang tidak berwujud dapat dijadikan sebagai kolateral.
Supratman menyebut bahwa masyarakat dapat menjadikan HKI sebagai jaminan untuk kredit modal usaha. Untuk itu, dia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah maupun lembaga keuangan untuk tidak menerima HKI sebagai kolateral.
“Bapak Ibu tidak usah khawatir karena perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi landasan yang cukup untuk bisa menerima hak kekayaan intelektual itu menjadi jaminan untuk permohonan modal usaha,” kata Supratman dalam paparannya di kesempatan yang sama.
Baca Juga: Gadai Mas Nusantara Dapat Izin Nasional, PPGI Sebut Persaingan Bisnis Tetap Stabil
Selanjutnya: Menilik Wacana BEI Mengubah Kriteria Minimum Free Float Bagi Perusahaan IPO
Menarik Dibaca: Bank Digital Ini Siapkan Layanan Pintar untuk Bantu Atur Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News