Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Lebih lanjut, bank sentral menegaskan untuk dapat memenuhi hal tersebut maka WhatsApp harus bekerjasama dengan bank BUKU IV. Sekaligus memenuhi syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan dan keandalan serta hukum.
Syarat tersebut, lanjut Filianingsih dapat dipenuhi dengan menyampaikan dokumen lisensi atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat.
Sementara itu, salah satu bank BUKU IV yang disebut sudah menjajaki kerjasama dengan WhatsApp yakni PT Bank Mandiri Tbk juga ikut buka suara terkait hal tersebut.
Baca Juga: WhatsApp membidik bisnis pembayaran digital di Indonesia, ini komentar BI
Senior Vice President Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru melakukan kerjasama dengan WhatsApp sebatas komunikasi produk, notifikasi dan verifikasi untuk beberapa produk Bank Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri memang sudah memanfaatkan platform berbagi pesan raksasa tersebut untuk melakukan integrasi Mandiri Intelligent Assistant (MITA), sehingga pelayanan komplain dari nasabah perseroan dapat dilakukan melalui WhatsApp.
"Saat ini, untuk dompet digital (e-wallet) lewat WhatsApp belum ada pembicaraan lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News