kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini penjelasan Bank Mandiri soal Whatsapp Pay


Kamis, 22 Agustus 2019 / 18:46 WIB
Begini penjelasan Bank Mandiri soal Whatsapp Pay
ILUSTRASI. WhatsApp


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Whatsapp dikabarkan tengah menjajaki kerjasama dengan perusahaan pembayaran digital dan perbankan di Indonesia agar dapat mencicipi kue bisnis pembayaran digital di dalam negeri.

Dalam artikel yang dimuat Reuters, WhatsApp nantinya hanya akan berfungsi sebagai platform di Indonesia yang mendukung pembayaran melalui dompet digital lokal. 

Baca Juga: WhatsApp Pay ingin masuk ke Indonesia, AFTECH: Pasar masih luas

Konsep bisnis yang dibawa ke Indonesia ini berbeda dengan rencana WhatsApp di India yang akan menawarkan layanan pembayaran peer to peer secara langsung. Sebab, WhatsApp melihat regulasi terkait sistem pembayaran digital di Indonesia cukup ketat.

Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran pun angkat bicara perihal kabar tersebut. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan sampai saat ini pihak WhatsApp belum melakukan audiensi terkait perizinan. 

Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pihak asing yang ingin menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia harus tunduk pada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) serta mengajukan izin sebagai PSJP.

Baca Juga: Alto Halo dikabarkan akan membawa WhatsApp Pay ke Indonesia

Sedangkan kerjasama dengan BUKU IV adalah dalam hal cross border payment. "Di mana ada penerbit uang elektronik asing atau penerbit instrumen apapun yang menggunakan teknologi QR layanannya bisa digunakan oleh pemegang instrumen tersebut (inbound tourist) di Indonesia," terangnya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/8).

Lebih lanjut, bank sentral menegaskan untuk dapat memenuhi hal tersebut maka WhatsApp harus bekerjasama dengan bank BUKU IV. Sekaligus memenuhi syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan dan keandalan serta hukum. 

Syarat tersebut, lanjut Filianingsih dapat dipenuhi dengan menyampaikan dokumen lisensi atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat.

Sementara itu, salah satu bank BUKU IV yang disebut sudah menjajaki kerjasama dengan WhatsApp yakni PT Bank Mandiri Tbk juga ikut buka suara terkait hal tersebut.

Baca Juga: WhatsApp membidik bisnis pembayaran digital di Indonesia, ini komentar BI

Senior Vice President Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru melakukan kerjasama dengan WhatsApp sebatas komunikasi produk, notifikasi dan verifikasi untuk beberapa produk Bank Mandiri.

Selain itu, Bank Mandiri memang sudah memanfaatkan platform berbagi pesan raksasa tersebut untuk melakukan integrasi Mandiri Intelligent Assistant (MITA), sehingga pelayanan komplain dari nasabah perseroan dapat dilakukan melalui WhatsApp.

"Saat ini, untuk dompet digital (e-wallet) lewat WhatsApp belum ada pembicaraan lebih lanjut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×