Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending akan segera diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai hal itu, PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menyatakan tak masalah dengan rencana OJK yang akan mengatur batasan bunga pinjol.
"Sepanjang batasannya wajar dan sustainable," ucap Group CEO Akseleran Ivan Nikolas kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (13/10).
Sementara itu, Ivan menyampaikan saat ini Akseleran sebagai platform pinjaman produktif, mematok bunga di kisaran rata-rata 18% hingga 24% per bulan. Dia mengatakan angka itu jauh di batas atas aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
Baca Juga: Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu
Menurut Ivan, bunga di fintech lending itu beragam tergantung model bisnis, produk pinjaman, dan tenornya. Dia menyebut kalau risiko besar, tenor kecil, jumlah pinjaman kecil, bunganya itu akan lebih tinggi.
Adapun Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini.
"Secepatnya. Diusahakan (tahun ini)," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Baca Juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol, Ini Kata Modalku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News