kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,90   9,51   1.05%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid terbit, bank siap tagih subsidi bunga


Selasa, 09 Juni 2020 / 21:22 WIB
Beleid terbit, bank siap tagih subsidi bunga
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank BNI, Jakarta, Senin (27/1). Bank Indonesia memproyeksi kredit perbankan akan tumbuh di angka 10% hingga 12% pada tahun 2020. Proyeksi tersebut meningkat dari realisasi pertumbuhan kredit perbankan 2019 yang mencapai 6,08%. KON


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi untuk UMKM dalam rangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Melalui beleid ini, perbankan kini punya cara buat menagih subsidi kepada pemerintah. Sebab, meskipun telah digulirkan sejak Mei lalu perbankan mesti mengandalkan likudiitasnya mandiri untuk menutupi beban subsidi tersebut.

“Terkait penagihan terhadap tambahan subsidi kami akan mulai di bulan ini, karena sudah ada aturannya, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Koperasi,” kata General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Baca Juga: Sambut aturan restrukturisasi kredit, pelaku UMKM inginkan ini juga

Bambang menambahkan, dari kalkulasi perseroan ada sekitar 200.000 lebih debitur dengan nilai kredit Rp 20 triliun lebih yang berpotensi terdampak pandemi. Adapaun hingga awal April lalu, sudah ada 1.500 debitur terimbas pandemi dengan nilai kredit Rp 350 milar yang menerima restrukturisasi.

Adapun dalam beleid tersebut ditentukan kriteria debitur UMKM yang bisa menikmati fasilitas subsidi ini memiliki plafon kredit maksimum Rp 10 miliar. Debitur dengan nilai plafn maksimum Rp 500 juta bisa menikmati dua kali subsidi, sedangkan debitur berplafon Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan satu kali subsidi.

Lebih lanjur, beleid tersebut juga mengatur besaran subsidi bunga yang diberikan berdasarkan jenis debitur. Buat debitur program kredit pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimum Rp 10 juta bisa dapat subsidi maksimum 25% selama enam bulan.

Sedangkan buat nilai plafon lain sama seperti ketentuan kredit UMKM non program pemerintah. Debitur berplafon hingga Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama, dan 3% untuk 3 bulan selanjutnya. Sedangkan untuk debitur dengan plafon antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar diberikan subsidi 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan selanjutnya.

Nah subsidi yang sejatinya sudah diberikan perbankan kepada debiturnya ini yang kemudian mesti dilaporkan kepada Kementerian Keuangan, untuk kemudian bank bisa mendapat penggantian dana. Untuk melakukan penagihan kepada pemerintah, Kemenkeu bakal melakukan audit kepada bank. Sejumlah dokumen, syarat administratif juga mesti dipenuhi.

Baca Juga: Subsidi bunga hanya akan dirasakan sebagian kecil UMKM

“Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan pemerintah dan regulator perbankan terkait ketentuan subsidi bunga ini,” kata EVP Secretariat and Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Hera F. Haryn kepada Kontan.co.id.

Meskipun mesti mengandalkan kocek perseroan awalnya, Hera mengaku saat ini kondisi likuiditas BCA masih mumpuni. Hingga kuartal I-2020, loan to deposit ratio (LDR) perseroan berada pada level 77,6%.

Adapun hingga pertengahan Mei 2020, bank swasta terbesar di tanah air ini mengaku telah merestrukturisasi kredit terhadap 72.000 debiturnya atau setara 10% dari total debitur. Sementara nilai restrukturisasinya mencapai Rp 82,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×