Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 seiring dengan turunnya jumlah kredit yang direstrukturisasi. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat Indonesia saat ini adalah satu-satunya negara yang masih mempertahankan kondisi restrukturisasi terkait pandemi tersebut.
“Kami juga akan terus menerus melakukan monitoring untuk mengingatkan bank untuk tetap waspada menghadapi perkembangan situasi ekonomi makro yang ada,” ujarnya, Senin (4/11).
Baca Juga: BRI Catat Kredit Restrukturisasi Covid-19 Tersisa Rp 67,5 Triliun Hingga Oktober 2023
Sementara itu, menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi tersebut, Dian mengungkapkan, perbankan telah menyiapkan pencadangan yang cukup. Di mana, itu nantinya digunakan jika restrukturisasi resmi dicabut.
Dian bilang saat ini CKPN rata-rata perbankan berada di atas 50%. Ia menyebut beberapa bank juga telah memiliki CKPN di atas 60% sehingga tak ada kekhawatiran adanya goncangan.
Sebagai informasi, jumlah kredit restrukturisasi Coid-19 melanjutkan tren penurunan di Oktober 2023 menjadi Rp 301,16 triliun. Pada bulan sebelumnya, kredit restrukturisasi perbankan masih senilai Rp 316,978 triliun.
Sementara itu, jumlah nasabah restrukturisasi juga tercatat turun sekitar 100.000 nasabah. Per Oktober 2023, nasabah restrukturisasi tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News