kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berantas fintech ilegal, asosiasi fintech gandeng bank dan Google Indonesia


Minggu, 18 November 2018 / 19:26 WIB
Berantas fintech ilegal, asosiasi fintech gandeng bank dan Google Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggandeng perbankan dan Google Indonesia untuk memberantas perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang beroperasi ilegal di Indonesia.

Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi terhadap keberadaan fintech ilegal, di antaranya berkoordinasi dengan perbankan nasional agar membatasi penyimpanan uang fintech ilegal di bank.

“Kami akan berkoordinasi dengan perbankan nasional supaya fintech tersebut tidak diberikan fasilitas perbankan sama sekali, seperti penggunaan rekening. Karena untuk menjalankan bisnis fintech ini harus mempunyai rekening bank,” kata Dino, kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Selain itu, asosiasi juga meminta pihak Google Indonesia menutup aplikasi dan situs fintech ilegal di platform Google. AFPI mengaku telah melakukan pembicaraan tahap awal dengan pihak Google dan belum menghasilkan keputusan final.

“Kami minta ke Google Indonesia untuk menurunkan fintech ilegal dari platform mereka. Google Indonesia juga mempunyai prosedur sendiri terkait aplikasi fintech ilegal ini,” ungkapnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mempertanyakan standar prosedur yang ditetapkan Google Indonesia kenapa masih memberikan tempat bagi fintech ilegal. Maka itu, ia meminta Google Indonesia memperbaiki standar prosedur dan selektif menentukan siapa saja aplikasi serta situs yang bisa beredar.

“Google Indonesia wajib selektif dan memastikan bahwa aplikasi online yang difasilitas itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena aplikasi yang meresahkan bukan hanya dari pinjaman online, tapi juga aplikasi jenis lain yang bisa meresahkan di kemudian hari,” kata Hendrikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×