kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.037   32,00   0,19%
  • IDX 7.103   -81,40   -1,13%
  • KOMPAS100 982   -11,19   -1,13%
  • LQ45 720   -7,28   -1,00%
  • ISSI 254   -3,17   -1,23%
  • IDX30 391   -2,64   -0,67%
  • IDXHIDIV20 485   -1,85   -0,38%
  • IDX80 111   -1,07   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 127   -0,81   -0,63%

Berantas fintech ilegal, asosiasi fintech gandeng bank dan Google Indonesia


Minggu, 18 November 2018 / 19:26 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggandeng perbankan dan Google Indonesia untuk memberantas perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang beroperasi ilegal di Indonesia.

Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi terhadap keberadaan fintech ilegal, di antaranya berkoordinasi dengan perbankan nasional agar membatasi penyimpanan uang fintech ilegal di bank.

“Kami akan berkoordinasi dengan perbankan nasional supaya fintech tersebut tidak diberikan fasilitas perbankan sama sekali, seperti penggunaan rekening. Karena untuk menjalankan bisnis fintech ini harus mempunyai rekening bank,” kata Dino, kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Selain itu, asosiasi juga meminta pihak Google Indonesia menutup aplikasi dan situs fintech ilegal di platform Google. AFPI mengaku telah melakukan pembicaraan tahap awal dengan pihak Google dan belum menghasilkan keputusan final.

“Kami minta ke Google Indonesia untuk menurunkan fintech ilegal dari platform mereka. Google Indonesia juga mempunyai prosedur sendiri terkait aplikasi fintech ilegal ini,” ungkapnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mempertanyakan standar prosedur yang ditetapkan Google Indonesia kenapa masih memberikan tempat bagi fintech ilegal. Maka itu, ia meminta Google Indonesia memperbaiki standar prosedur dan selektif menentukan siapa saja aplikasi serta situs yang bisa beredar.

“Google Indonesia wajib selektif dan memastikan bahwa aplikasi online yang difasilitas itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena aplikasi yang meresahkan bukan hanya dari pinjaman online, tapi juga aplikasi jenis lain yang bisa meresahkan di kemudian hari,” kata Hendrikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×