Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal atau biasa dikenal dengan pinjol ilegal akhir-akhir ini kian meresahkan. Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berpatroli menertibkan pelaku pinjol ilegal ini. Namun, masyarakat sendiri juga harus cermat memilih penawaran agar tidak terlilit utang oleh pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini sejak 2018 hingga Juni 2021 mencatat sudah memblokir 3.193 aplikasi pinjol ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hanya saja, hal tersebut dirasa tak cukup karena pemblokiran tak menghentikan aktivitas mereka.
“Fintech lending ilegal merupakan PR bersama yang perlahan tapi pasti terus kita tertibkan. OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan tertulisnya.
Ketua Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing juga bilang, sejatinya keberadaan fintech, secara umum, membantu masyarakat untuk memperoleh pinjaman yang sebelumnya tidak bisa terlayani oleh bank ataupun perusahaan pembiayaan. Ini tampak dari total nasabah yang mencapai 60 juta nasabah dengan jumlah dana akumulasi yang disalurkan mencapai Rp 207 triliun.
Baca Juga: Menilik jurus fintech lending agar terhindar dari kredit macet
Namun, jumlah fintech legal yang saat ini hanya berjumlah 125 sesuai dengan daftar OJK dan kebutuhan dana masyarakat yang besar menimbulkan gap kredit yang cukup besar. Ruang inilah yang dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk memakan banyak korban.
“Ciri dari pinjol ilegal ini yang pertama ialah tidak terdaftar di OJK lalu sangat mudah untuk mengajukan pinjaman karena hanya modal KTP dan foto diri. Jadi, kalau hantu punya KTP, itu juga bisa pinjam di pinjol ilegal,” ujar Tongam.
Selain itu, Tongam juga bilang bahwa pinjol ilegal ini selalu minta nasabah untuk mengizinkan akses kontak di HP. Menurutnya, jika nasabah mengizinkan hal tersebut akan menjadikan data kontak di HP itu sebagai kekuatan dari pinjol ilegal.
Sebagai informasi saja, OJK hanya memberikan izin pada fintech yang legal untuk akses 3 hal saja dari nasabahnya. Tiga akses tersebut, antara lain Camera, Microphone, dan Location atau yang biasa disingkat menjadi CAMILAN.