Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang penjaminan setelah PT Jamkrida Sumsel mengubah nama menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Sumsel (Perseroda) atau disingkat PT Jamkrida Sumsel (Perseroda).
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner pada 23 Februari 2021.
Baca Juga: Bank Maspion (BMAS) mencatat laba sebelum pajak Rp 90 miliar tahun lalu
Setelah mengantongi izin tersebut, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu ada peraturan yang berlaku.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 1A Dewi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (2/3).
Kantor pusat perusahaan berada di jalan Kapten A Rivai Nomor 56 RT 01/RW 01, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya: OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk listing, Bank Muamalat akan ikuti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News