kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri Efek Jera, OJK Usul Pelaku Bisnis Pinjol Ilegal Mendapat Hukuman Pidana Berat


Selasa, 08 November 2022 / 10:56 WIB
Beri Efek Jera, OJK Usul Pelaku Bisnis Pinjol Ilegal Mendapat Hukuman Pidana Berat
ILUSTRASI. OJK telah mengusulkan agar ada ketentuan khusus terkait kepastian hukum pidana bagi pelaku pinjol ilegal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan lagu lama yang masih terus terdengar. Tak habis-habis, keberadaannya masih ditemukan seakan tidak ada jera.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya ada OJK dan beberapa kementerian/lembaga lain masih terus memblokir pinjol ilegal. Pada bulan Oktober, Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan terhadap 88 pinjaman online ilegal.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan, setelah dilakukan kajian, maraknya keberadaan pinjol ilegal saat ini dikarenakan belum adanya pidana khusus yang bisa menjerat pelakunya.

Baca Juga: Omnibus Law Akan Atur Sanksi Bagi Industri Pinjol

Oleh karenanya, ia menyebut saat ini OJK telah mengusulkan agar ada ketentuan khusus terkait kepastian hukum pidana bagi pelaku pinjol ilegal ini. Harapannya, bisa membuat efek jera sehingga tak banyak lagi yang bermunculan.

“Saya tidak bisa ngomong besarannya tapi cukup signfikan artinya paling tidak sejajar dengan pidana sektor keuangan di bidang lain,” ujar Tri, Senin (7/11).

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari juga pernah bilang bahwa saat ini OJK memang telah mengusulkan adanya poin-poin pemberantasan pinjol ilegal dalam RUU P2SK. 

“Jadi itu akan ada secure punishment kalau mereka melanggar,” ujarnya.

Kiki, sapaan Frederica Widyasari juga menyebut di saat pinjol ilegal masih terus bermunculan, banyak masyarakat yang masih terjebak karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.

Baca Juga: Cegah Adanya Korban Baru Pinjol Ilegal, AFPI Lakukan Edukasi kepada Masyarakat

Ia menambahkan meskipun pinjol legal sudah memberikan layanan cepat, masih perlu waktu untuk melakukan identifikasi peminjam, mulai dari data diri hingga profil kreditnya. Tujuannya, untuk mitigasi risiko.

Meskipun pencairan mungkin sedikit lebih lama, Kiki menegaskan bahwa setidaknya pinjol legal selalu diawasi oleh OJK. 

“Jadi bisa dipastikan, tidak akan menyusahkan masyarakat dan mencekik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×