CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Beri Sanksi ke Santara, OJK: Mereka Perlu Memperbaiki Tata Kelola


Selasa, 03 Januari 2023 / 14:57 WIB
Beri Sanksi ke Santara, OJK: Mereka Perlu Memperbaiki Tata Kelola
ILUSTRASI. Equity crowdfunding?Santara.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan security crowdfunding (SCF) PT Santara Daya Inspiratama (Santara) tengah mendapat larangan untuk menambah jumlah penerbit dari regulator. Alasannya, ternyata informasi dari perusahaan tersebut dinilai perlu ditingkatkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa permintaan telah melakukan pemeriksaan secara onsite dan melihat adanya temuan antara pemodal dan penerbit masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, mempertajam antara penerbit dan pemodal menjadi syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penyelenggara. Sebab, hal itu dinilai penting untuk melindungi investor.

“Mereka perlu memperbaiki tata kelolanya,” ujar Inarno dalam konferensi pers, kemarin (2/1).

Baca Juga: East Ventures Investasikan US$ 550 Juta ke Startup di Indonesia dan Asia Tenggara

Inarno menegaskan perbaikan tersebut perlu dilakukan agar perusahaan milik Mardigu Wowiek ini dapat mengeluarkan kembali atau menambah penerbit maupun pemodal.

Sebagai informasi, OJK telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam hal ini, OJK melarang platform crowdfunding ekuitas itu untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan melarang untuk menambah pemodal.

Di sisi lain, Inarno menyebutkan bahwa perkembangan industri SCF dinilai cukup positif. Mengingat, hingga akhir tahun sudah menghimpun dana senilai Rp 721,8 miliar.

“337 penerbit dan juga pemodalnya itu ada sekitar 136 ribu pemodal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×