Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
Pencapaian Penanganan Perkara Hukum LPS (periode tahun 2024)
-BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) – Yogyakarta
Tindak Lanjut pelaksanaan putusan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripillar Arthajaya (BPR Tripillar) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, serta dr. Ova Emilia, Sp.OG., yang sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS selaku Penggugat dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp29,14 miliar.
Untuk melaksanakan putusan inkracht dimaksud, atas permohonan LPS, PN Yogyakarta telah meletakkan sita atas aset-aset Para Tergugat dimana PN Yogyakarta juga telah mengeluarkan penetapan lelang eksekusi.
-BPR Sambas Arta (Terlikuidasi) Singkawang, Kalimantan Barat.
Dalam masalah ini, Inus Ridho Musamto yang merupakan mantan Direktur Utama telah diputus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS sebesar Rp18,65 miliar. Untuk menjalankan isi putusan, LPS telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset milik yang bersangkutan kepada PN Singkawang dan saat ini telah memasuki tahap konstatering.
-Gugatan Reklasifikasi Simpanan pada Debitur BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) Lampung.
Pada kasus ini, Budi Priyanto, Samiadi dan Herry Wahyono selaku para mantan nasabah penyimpan di BPR Tripanca Setiadana telah dijatuhi putusan bersalah dan melawan hukum dan oleh karenanya diperintahkan untuk mengembalikan klaim simpanan kepada LPS sebesar Rp2.184.727.757,00 (dua miliar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tuju ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
Ketiganya terbukti memiliki rekening di BPR Tripanca Setiadana yang dijadikan penampungan hasil tindak pidana Sugiarto Wijaya (Alay) selaku mantan Direktur Utama BPR Tripanca Setiadana. Atas putusan yang telah inkracht tersebut, LPS telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset-aset para Termohon Eksekusi, yang pelaksanaan lelang eksekusinya akan dilakukan segera oleh pihak KPKNL Bandar Lampung.
-Sengketa Reklasifikasi Simpanan Melalui Perdamaian pada Debitur BPR Sekar (Terlikuidasi) Cibinong.
Melalui proses mediasi di PN Cibinong, LPS berhasil meyakinkan nasabah yang simpanannya semula dinyatakan Layak Bayar untuk mengembalikan klaim simpanan yang diterima dikarenakan di kemudian hari ditemukan fakta bahwa simpanannya tidak memenuhi syarat penjaminan sehingga dinyatakan Tidak Layak Bayar.
Per 2 September 2024, nasabah telah mengembalikan secara penuh klaim penjaminan yang pernah diterima sebelumnya sebesar Rp100.298.082 (seratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh dua rupiah) kepada LPS.
-Pelaporan Pidana BPR Cita Makmur Lestari (Terlikuidasi) Tangerang
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang telah dilakukan sendiri oleh LPS, LPS telah melaporkan Direktur Utama BPR Citama kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perbankan.
Pada 15 November 2023, terhadap yang bersangkutan telah dijatuhi putusan pidana yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan untuk itu dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider pidana, kurungan selama dua bulan.
-Pelaporan Pidana BPR KS Bali Agung Sedana (Terlikuidasi) - Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang telah dilakukan sendiri oleh LPS, LPS telah melaporkan mantan direksi BPR KS BAS kepada Penyidik Polri pada Polda Bali atas dugaan tindak pidana perbankan.
Majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhi vonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan kepada mantan Direktur Utama BPR KS BAS. Atas putusan tersebut, Terpidana mengajukan banding.
Di samping itu, di tahun 2024 ini LPS juga akan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal, serta telah mengajukan gugatan hukum kepada pihak ketiga dalam rangka melindungi kepentingan hukum LPS yakni pengajuan gugatan di PN Gunung Sugih dan pengajuan fiat eksekusi di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Kemudian, LPS juga sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan Penegak Hukum untuk melakukan pelaporan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan direksi dan pengurus bank gagal yang telah dicabut izin usahanya di wilayah antara lain; Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Jawa Timur.
Langkah-langkah hukum ini sebagai bentuk keseriusan, ketegasan, dan konsistensi LPS dalam rangka melakukan penegakan hukum dan pertanggungjawaban kepada pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.
Dengan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak terutama terhadap mantan pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mematuhi ketentuan perbankan, diharapkan segenap pengurus dan pemegang saham bank dalam bekerja dapat memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) agar sistem perbankan dapat terpelihara dengan baik dan semakin maju sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.
Selanjutnya: Menteri UMKM Targetkan Holding UMKM Berdiri Pertengahan 2025
Menarik Dibaca: Laporan Cloudflare Ungkap Indonesia Jadi Pemain Kunci di Era Digital Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News