Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan.
“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dikutip dari keterangan resminya, Selasa (17/12).
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Kencana
Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada Penegak Hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, pada delapan bank sebagai berikut, di antaranya BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra dan BPR Sewu.
LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi dan/atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.
Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok
Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada 10 bank berikut:
-BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
-BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung
-BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
-BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
-BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
-BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
-BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
-BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
-BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta
-BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: LPS Bayarkan Simpanan Rp 735,26 Miliar hingga Oktober 2024
Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan. Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar.
Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah tiga bank berikut, yakni BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang; BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kemudian, guna melaksanakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka LPS akan menindaklanjuti dengan pengajuan eksekusi putusan. Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya.
Pencapaian Penanganan Perkara Hukum LPS (periode tahun 2024)
-BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) – Yogyakarta
Tindak Lanjut pelaksanaan putusan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripillar Arthajaya (BPR Tripillar) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, serta dr. Ova Emilia, Sp.OG., yang sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS selaku Penggugat dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp29,14 miliar.
Untuk melaksanakan putusan inkracht dimaksud, atas permohonan LPS, PN Yogyakarta telah meletakkan sita atas aset-aset Para Tergugat dimana PN Yogyakarta juga telah mengeluarkan penetapan lelang eksekusi.
-BPR Sambas Arta (Terlikuidasi) Singkawang, Kalimantan Barat.
Dalam masalah ini, Inus Ridho Musamto yang merupakan mantan Direktur Utama telah diputus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS sebesar Rp18,65 miliar. Untuk menjalankan isi putusan, LPS telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset milik yang bersangkutan kepada PN Singkawang dan saat ini telah memasuki tahap konstatering.
-Gugatan Reklasifikasi Simpanan pada Debitur BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) Lampung.
Pada kasus ini, Budi Priyanto, Samiadi dan Herry Wahyono selaku para mantan nasabah penyimpan di BPR Tripanca Setiadana telah dijatuhi putusan bersalah dan melawan hukum dan oleh karenanya diperintahkan untuk mengembalikan klaim simpanan kepada LPS sebesar Rp2.184.727.757,00 (dua miliar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tuju ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
Ketiganya terbukti memiliki rekening di BPR Tripanca Setiadana yang dijadikan penampungan hasil tindak pidana Sugiarto Wijaya (Alay) selaku mantan Direktur Utama BPR Tripanca Setiadana. Atas putusan yang telah inkracht tersebut, LPS telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset-aset para Termohon Eksekusi, yang pelaksanaan lelang eksekusinya akan dilakukan segera oleh pihak KPKNL Bandar Lampung.
-Sengketa Reklasifikasi Simpanan Melalui Perdamaian pada Debitur BPR Sekar (Terlikuidasi) Cibinong.
Melalui proses mediasi di PN Cibinong, LPS berhasil meyakinkan nasabah yang simpanannya semula dinyatakan Layak Bayar untuk mengembalikan klaim simpanan yang diterima dikarenakan di kemudian hari ditemukan fakta bahwa simpanannya tidak memenuhi syarat penjaminan sehingga dinyatakan Tidak Layak Bayar.
Per 2 September 2024, nasabah telah mengembalikan secara penuh klaim penjaminan yang pernah diterima sebelumnya sebesar Rp100.298.082 (seratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh dua rupiah) kepada LPS.
-Pelaporan Pidana BPR Cita Makmur Lestari (Terlikuidasi) Tangerang
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang telah dilakukan sendiri oleh LPS, LPS telah melaporkan Direktur Utama BPR Citama kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perbankan.
Pada 15 November 2023, terhadap yang bersangkutan telah dijatuhi putusan pidana yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan untuk itu dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider pidana, kurungan selama dua bulan.
-Pelaporan Pidana BPR KS Bali Agung Sedana (Terlikuidasi) - Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang telah dilakukan sendiri oleh LPS, LPS telah melaporkan mantan direksi BPR KS BAS kepada Penyidik Polri pada Polda Bali atas dugaan tindak pidana perbankan.
Majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhi vonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan kepada mantan Direktur Utama BPR KS BAS. Atas putusan tersebut, Terpidana mengajukan banding.
Di samping itu, di tahun 2024 ini LPS juga akan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal, serta telah mengajukan gugatan hukum kepada pihak ketiga dalam rangka melindungi kepentingan hukum LPS yakni pengajuan gugatan di PN Gunung Sugih dan pengajuan fiat eksekusi di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Kemudian, LPS juga sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan Penegak Hukum untuk melakukan pelaporan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan direksi dan pengurus bank gagal yang telah dicabut izin usahanya di wilayah antara lain; Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Jawa Timur.
Langkah-langkah hukum ini sebagai bentuk keseriusan, ketegasan, dan konsistensi LPS dalam rangka melakukan penegakan hukum dan pertanggungjawaban kepada pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.
Dengan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak terutama terhadap mantan pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mematuhi ketentuan perbankan, diharapkan segenap pengurus dan pemegang saham bank dalam bekerja dapat memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) agar sistem perbankan dapat terpelihara dengan baik dan semakin maju sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.
Selanjutnya: Menteri UMKM Targetkan Holding UMKM Berdiri Pertengahan 2025
Menarik Dibaca: Laporan Cloudflare Ungkap Indonesia Jadi Pemain Kunci di Era Digital Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News