kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Berkaca ke Tiktok Cash, hati-hati pada aplikasi yang janjikan uang ke penggunanya


Kamis, 11 Februari 2021 / 22:47 WIB
Berkaca ke Tiktok Cash, hati-hati pada aplikasi yang janjikan uang ke penggunanya
ILUSTRASI. Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

Selain Tiktok Cash, SWI meninta masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan aplikasi GoIns. Serupa, aplikasi ini menawarkan imbalan uang jika penggunanya melakukan misi berupa memencet tombol like di platform Instagram.

Aplikasi ini juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan penggunanya membayar jika ingin mendapatkan keuntungan lebih. 

SWI juga memasukkan PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube dalam daftar investasi ilegal. Skema yang mirip juga dijalankan Vtube dengan memberi imbal hasil dari menonton iklan dan menawarkan keanggotaan berbayar.

"Tawaran investasi yang tidak ada kegiatan jual beli barang atau jasa melainkan imbal hasil didapatkan dari member get member ini ilegal," kata Tongam.

Baca Juga: TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?

Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto juga mengingatkan setiap masyarakat yang ingin melakukan investasi baikya harus tahu betul mengenai sumber imbal hasil yang didapat.

Masyarkat juga harus berhati-hati, meski platform yang menjanjikan uang benar-benar bisa memberikan uang hanya dengan menonton video. 

"Tidak ada masalah jika Anda hanya puas dengan bayaran menonton video yang bayarannya juga tidak seberapa dengan modal membeli kuota internet," kata Eko.

Namun, sering kali aplikasi tersebut hanya memberikan imbal hasil yang minim dari kegiatan misi awalnya. Sementara, tawaran imbal hasil tinggi yang tidak logis harus didapat dari menjadi anggota berbayar atau menjaring anggota baru lain untuk bergabung. Ini yang ujungnya menggunakan skema ponzi dan merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×