Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto
Selain Tiktok Cash, SWI meninta masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan aplikasi GoIns. Serupa, aplikasi ini menawarkan imbalan uang jika penggunanya melakukan misi berupa memencet tombol like di platform Instagram.
Aplikasi ini juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan penggunanya membayar jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
SWI juga memasukkan PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube dalam daftar investasi ilegal. Skema yang mirip juga dijalankan Vtube dengan memberi imbal hasil dari menonton iklan dan menawarkan keanggotaan berbayar.
"Tawaran investasi yang tidak ada kegiatan jual beli barang atau jasa melainkan imbal hasil didapatkan dari member get member ini ilegal," kata Tongam.
Baca Juga: TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?
Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto juga mengingatkan setiap masyarakat yang ingin melakukan investasi baikya harus tahu betul mengenai sumber imbal hasil yang didapat.
Masyarkat juga harus berhati-hati, meski platform yang menjanjikan uang benar-benar bisa memberikan uang hanya dengan menonton video.
"Tidak ada masalah jika Anda hanya puas dengan bayaran menonton video yang bayarannya juga tidak seberapa dengan modal membeli kuota internet," kata Eko.
Namun, sering kali aplikasi tersebut hanya memberikan imbal hasil yang minim dari kegiatan misi awalnya. Sementara, tawaran imbal hasil tinggi yang tidak logis harus didapat dari menjadi anggota berbayar atau menjaring anggota baru lain untuk bergabung. Ini yang ujungnya menggunakan skema ponzi dan merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News