kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Berkah Qanun LKS, BRI Syariah dapat Rp 1,9 triliun


Selasa, 05 Mei 2020 / 23:15 WIB
Berkah Qanun LKS, BRI Syariah dapat Rp 1,9 triliun


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Maret 2020, PT Bank BRI Syariah telah mendapat pelimpahan aset dari entitas induknya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 1,9 triliun terkait ketentuan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Realisasi hingga Maret 2020, sudah ada pelimpahan pembiayaan Rp 1,9 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 1,7 triliun ,” katanya dalam paparan daring, Selasa (5/5).

Baca Juga: Pandemi covid-19 menguji imun perbankan

Sementara hingga akhir tahun, Kokok bilang perseroan masih berpotensi menerima pelimpahan pembiayaan Rp 7 triliun, serta dana senilai Rp 6 triliun. “Portofolio BRI di Aceh cukup besar nilainya, jika konversi bisa rampung tahun ini, portofolio kami akan bertambah 30%,” sambung Kokok.

Sedangkan hingga April 2020, Kokok bilang BRI Syariah juga telah membuka 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, dan pengalihan 141 unit kerja BRI sebagai Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di Aceh.

Sebagai informasi, via beleid syariah ini, seluruh lembaga jasa keuangan di Aceh mesti menerapkan prinsip syariah paling lambat tahun depan.

Baca Juga: Ini bank penyalur KPR FLPP tertinggi hingga akhir April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×